Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

13 Apr 2023 14:08

Thumbnail Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah
Ronald Talaway (tiga dari kiri) salah satu kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Kamis (13/4/2023). (Foto : dokumen pribadi Ronald Talaway)

KETIK, JAKARTA – Dalam sidang Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus peredaran narkoba, Kuasa Hukum Terdakwa Ronald Talaway menilai perkara yang menjerat terdakwa penuh kejanggalan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang dihadirkan tidak sah disandingkan hanya dengan keterangan dari para saksi yang adalah Terdakwa, pada berkas terpisah.

" Alat bukti ini tentu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituntutkan penuntut umum," ungkap Ronald, Kamis (13/4/2023)

Ronald menilai banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan. "Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Teddy menyebut perkara ini menghentikan karir yang bedampak pada hancurnya hidup serta masa depannya. “Yang  tentunya berdampak terhadap keluarga besarnya," ucapnya.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Ronald juga menyebut, kejanggalan terjadi pada saat proses penetapan terdakwa sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dalam kasus tersebut, Teddy juga diambil sampel urine, darah, dan rambut untuk pemeriksaan menggunakan narkoba atau tidak. 

Kabid Humas Mabes Polri saat itu, Deddy Prasetyo merilis hasil bahwa Teddy positif narkoba. Hal tersebut dipertanyakan oleh Kuasa hukum terdakwa. "Klien saya dinyatakan negatif metametafina/sabu, namun kadiv humas mabes polri saat itu Irjen Pol Dedy Prasetyo merilis bahwa Pak Teddy positif narkoba pada 14 Oktober 2022,” kata Ronald

Ronald mengatakan beliau (Teddy) juga sempat memprotes kepada Kapolri dengan hasil yang dirilis oleh Kadiv Humas Polri. “Dari pemeriksaan saya negatif metametafina/sabu. Yang mengherankan saya apa yang jadi rilis dasar klien saya positif narkoba,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:
Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Pacitan Percantik Alun-alun

Baca Selanjutnya

Musrenbangprov Jatim 2024, Khofifah Fokus SDM dan Transformasi Ekonomi Inklusif 

Tags:

Teddy Minahasa narkoba Irjen Teddy

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar