Kuasa Hukum Nany Widjaja Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Div Propam Mabes Polri

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

11 Jul 2025 17:11

Headline

Thumbnail Kuasa Hukum Nany Widjaja Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Div Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto saat menjelaskan perkara yang menjerat Nany Widjaja, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto melayangkan surat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Surat tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam proses penanganan perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Kami bersurat ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyidik dalam proses penyidikan ini. Kami menduga penyidik mengabaikan hasil rekomendasi gelar perkara di Mabes Polri," kata Billy Handiwiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.

Billy menjelaskan, dalam gelar perkara di Mabes Polri sebelumnya, terdapat rekomendasi agar penyidik memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, termasuk Nany, Dahlan Iskan, serta beberapa saksi lainnya, sebelum menetapkan status hukum.

"Rekomendasinya jelas, periksa dulu pihak-pihak terkait, kemudian baru memberikan kepastian hukum. Tapi faktanya, Pak Dahlan belum selesai diperiksa, kok tiba-tiba langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Padahal harusnya diperiksa dulu sesuai rekomendasi," tegasnya.

Billy menilai langkah penyidik tersebut berpotensi mengabaikan rekomendasi resmi yang dikeluarkan Mabes Polri. "Karena saat gelar perkara itu memang cukup panas, tapi kan tetap harusnya rekomendasi dijalankan," ujarnya.

Terkait waktu pelaporan, Billy menyebut pihaknya langsung mengambil langkah hukum setelah muncul pemberitaan mengenai penetapan status tersangka.

"Kalau saya tidak salah, Selasa kemarin ya. Begitu ada pemberitaan itu langsung kami melapor ke Propam Mabes Polri," jelasnya.

Ia juga menyoroti munculnya informasi di media massa sebelum ada pemberitahuan resmi kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan resmi, kami belum terima surat. Tapi kok sudah dipublikasi di media. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melapor ke Propam," ucapnya.

Billy menambahkan, seharusnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan surat penetapan lebih dahulu, disertai pernyataan resmi dari penyidik. "Apalagi ini media besar, bukan media sembarangan. Masa sumbernya bisa abal-abal? Kan aneh," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap laporan ke Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Intinya kami pasti mengikuti prosedur hukum. Soal benar atau tidaknya status tersangka, semua ada mekanismenya. Kami menaati mekanisme hukum," kata Billy.

"Tetapi harapan kami, tolong penyidik juga menaati mekanisme hukum. Kalau ada rekomendasi untuk memeriksa dulu, ya jangan buru-buru menetapkan tersangka. Seharusnya seperti itu," pungkasnya.

Dahlan Iskan dan Nany Wdjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim
Baca Sebelumnya

Tren Kamtibmas Fluktuatif, Ini Pesan Kapolda Aceh kepada Personel dalam Gelar Operasional

Baca Selanjutnya

Ungkap Kasus Premanisme Terbanyak, Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Polda Aceh

Tags:

Nany Widjaja Dahlan Iskan tersangka Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim Divisi Propam Mabes Polri

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar