Kuasa Hukum Minta Pengadilan Hentikan Sidang Kakek Mariyadi

Editor: Moana

4 Nov 2022 05:01

Thumbnail Kuasa Hukum Minta Pengadilan Hentikan Sidang Kakek Mariyadi
Foto : Suasana sidang Kakek Mariyadi di PN Sidoarjo pada Kamis (3/11/2022).(Foto : Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi meminta pengadilan menghentikan sidang pada kakek yang dipenjara karena memasuki rumahnya sendiri, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan pasal 372 tanpa gelar kasus dan tak ada agenda mendengarkan keterangan saksi serta menggugat adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Kalau dia terbukti menggelapkan karena dia menyewakan tanah atas nama The Tommy. Itu pun The Tommy tidak pernah melaporkan pasal 372, peraturan Kapolri kalau ada tambahan pasal harus digelar, dan semua saksi harus didengarkan keterangannya,” kata Ood, Jumat (4/11/2022).

Ood menerangkan, dia bersama tim kuasa hukum yang membela Mariyadi telah meneliti ada dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam akta jual beli antara kliennya dengan saksi Tommy.

“Tolong dihentikan perkara ini, perkara ini kan perkara pidana jangan sampai menghukum orang. Kalau perdatanya bisa kita buktikan bahwa itu palsu untuk balik nama,” tegas Ood setelah sidang lanjutan kasus Mariyadi dalam agenda pledoi di PN Sidoarjo pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Baca Juga:
Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice

Ood menjelaskan, dia memperoleh keterangan dari Tommy dalam persidangan sebelumnya bahwa tak ada penambahan pasal 372.

“Itu karena tambahan jaksa penuntut umum agar terdakwa bisa ditahan, agar terdakwa bisa ditahan ditambahkan pasal itu (372),” terangnya.

Terkait berkas perkara terdakwa, Ood pun mengatakan bahwa berkasnya lengkap saat di kepolisian namun saat dilampirkan ke pengadilan jadi berkurang.

“Termasuk berkas perkara, di kepolisian itu lengkap dilampirkan ke pengadilan berkasnya disembunyikan gitu loh. Sampean lihat tuh PPJB terus kuasa, AJB, semua mencatat KTP Mariyadi yang benar gimana tanggal kelahirannya 4 Desember 59, coba semua dilihat KTP kita akan sesuai dengan tanggal lahir, bulan, tahun akan tercatat di sana,” urai Ood.

Baca Juga:
PTUN Tolak Gugatan LBH KAHMI Terkait Sengketa Keputusan Bupati Brebes ‎

Pledoi Mariyadi tersebut berisi dugaan pemalsuan dokumen dan KTP dalam peristiwa terbitnya sertifikat balik nama Mariyadi ke Tommy selaku pelapor.

“Terbitnya balik nama itu karena adanya kepalsuan, dokumen palsu, KTP palsu. Kan ini kalau dikatakan bahwa ini apakah betul itu sertifikatnya Tommy! Karena diterbitkan dengan KTP palsu, KK palsu, makanya kita gugat di sini,” tegas Ood.

Sementara itu, JPU Gitta yang menghadiri sidang lanjutan ini menuntut agar Mariyadi dipenjara kurungan 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. Mariyadi selama 3 tahun dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Sidoarjo,” ucapnya saat membacakan tuntutan di depan hakim dan kuasa hukum Mariyadi.(*) 

Disclaimer : Redaksi KETIK tidak bertanggungjawab atas perseteruan hukum antara kedua belah pihak. Jurnalis di lapangan menulis sesuai data dan fakta persidangan. 

Baca Sebelumnya

Presiden Jokowi Tinjau Langsung Pabrik Bioetanol di Mojokerto 

Baca Selanjutnya

Rp1,16 Triliun Dana BOS Cair untuk Madrasah 

Tags:

Kakek Mariyadi PN Sidoarjo Sengketa

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar