Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan: Penetapan Tersangka Prematur dan Tidak Profesional

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

12 Jun 2025 11:11

Thumbnail Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan: Penetapan Tersangka Prematur dan Tidak Profesional
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan saat digelandangke Rutan Kelas 1 Surabaya cabbang Kejati JatimRabu, 11 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait tindak Pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Kuasa Hukum Awan Setiawan, Didik Lestariyono, SH, MH menilai penetapan tersangka Awan Setiawan prematur, tidak professional serta tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil.

"Pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tanah seluas 7.104 m² yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru – tepat berdampingan dengan aset milik Polinema – merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi," ungkap Didik dalam siaran persnya, Kamis 12 Juni 2025.

Didik menilai harga pembelian Rp6 juta permeter persegi sudah termasuk pajak sehingga dinilai wajar karena mengacu pada harga pasar. "Proses ini juga ditangani oleh tim pengadaan tanah yang dibentuk melalui surat keputusan Direktur Dan pejabat structural Polinema," jelasnya.

Baca Juga:
19 Siswa SMKN 3 Malang Lolos SNBP 2026, Tembus UB, UM hingga Politeknik Negeri

Didik membantah jika kliennnya Awan Setiawan melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah. "Semua dilakukan oleh tim pengadaan tanah yang memang SK-nya bertanggung jawab atas seluruh tahapan mulai survey hingga penetapan harga dan transaksi," tuturnya.

Didik menjelaskan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. "Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan," terangnya.

Pengadaan tanah telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). "Secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara," jelasnya.

Didik menilai perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Awan Setiawan tidak lagi menjabat. "Hal tersebut menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah. Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan," bebernya.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Didik menilai sampai saat ini, belum ada satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. "Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum," tegasnya.

Didik menjelaskan sosok Awan Setiawan sebagai akademisi dan pejabat negara  sangat menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik. "Seluruh kebijakan yang beliau ambil selama menjabat sebagai Direktur selalu didasarkan pada pertimbangan kolegial, regulasi yang berlaku, dan semangat memajukan institusi," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Plt. Gubernur Jatim Paparkan Gagasan Kota Masa Depan Tangguh di Konferensi Infrastruktur Internasional

Baca Selanjutnya

RSIA Puri Bunda Malang Buka Lowongan Tata Boga dan Dokter IGD!

Tags:

polinema Politeknik Negeri Malang Awan Setiawan Kejati Jatim Korupsi Korupsi pengadaan tanah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar