Kuasa Hukum Korban Sesalkan Vonis Ringan 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

10 Okt 2024 18:21

Thumbnail Kuasa Hukum Korban Sesalkan Vonis Ringan 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia tidak terima dengan putusan hakim pada persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menyesalkan keputusan majelis hakim saat menjatuhkan hukuman kepada para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

Menurut Zahra, hakim tidak berani mengambil keputusan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku.

Padahal, kata Zahra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan keras akan kasus pemerkosaan yang sampai menghilangkan nyawa korban.

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra usai persidangan, Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Zahra menjelaskan bahwa pelaku utama IS (16) layak dijatuhi hukuman yang lebih berat karena merupakan otak di balik peristiwa yang menggemparkan publik itu.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) membantu pelaku utama melampiaskan nafsu birahinya hingga menghilangkan nyawa korban.

Apalagi sampai hari ini, lanjut Zahra, pihak keluarga pelaku belum melakukan upaya untuk berdamai dengan pihak keluarga korban.

"Kalau memang harus dilakukan reduksi, kenapa malah hanya 1 tahun pembinaan? Padahal ketiganya kan terbukti melakukan kejahatan. Kita tadi sama-sama dengar kejahatannya seperti apa," tutur Zahra.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Zahra berharap JPU mau mengambil langkah untuk banding putusan kasus ini agar hukuman yang dijatuhkan menimbulkan efek jera. "Kita harap JPU mau banding, ya. Itu saja," tegasnya.

Keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, pelaku utama IS (16) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim.

Kemudian, MZ (13) dituntut 10 tahun penjara. Lalu, MS (12) dan AS (12) dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Namun saat sidang vonis, majelis hakim mengurangi tuntutan hukum yang diberlakukan kepada keempat pelaku.

Pelaku utama IS (16) dihukum 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan tiga ABH lainnya, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihukum 1 tahun mengikuti pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.(*)

Baca Sebelumnya

Truk Tangki Air Bersih Bantuan SIG untuk Warga Trantang Kerek Tuban Kecelakaan

Baca Selanjutnya

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat Terjaga di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter

Tags:

Vonis ringan Kuasa hukum korban pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar