Kuasa Hukum Amin Mansur Bongkar Celah Dakwaan Korupsi Lahan 1.756 Hektare, Kerugian Rp127 M Dipersoalkan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

11 Feb 2026 21:56

Thumbnail Kuasa Hukum Amin Mansur Bongkar Celah Dakwaan Korupsi Lahan 1.756 Hektare, Kerugian Rp127 M Dipersoalkan
Kuasa hukum terdakwa Ir. Amin Mansur menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lahan negara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menyeret terdakwa Ir. Amin Mansur memasuki babak krusial.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Februari 2026, tim kuasa hukum mulai menguliti konstruksi dakwaan jaksa, termasuk klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH itu menghadirkan sejumlah ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari ahli kerugian negara, ahli kehutanan, hingga auditor. Namun alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan para ahli justru dinilai membuka ruang perdebatan baru.

Penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menegaskan bahwa jabatan administratif yang pernah diemban kliennya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dari petugas ukur hingga Kasubsi Peralihan Hak dan PPAT tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Harus dibedakan antara kewenangan administratif dan tuduhan korupsi. Tidak semua proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa serta-merta dipidana,” tegas Husni usai sidang.

Menurutnya, Amin Mansur juga tidak memiliki kewenangan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi inti dakwaan jaksa dalam perkara ini.

Poin paling tajam yang disorot tim pembela adalah angka kerugian negara sekitar Rp127 miliar untuk periode 2019-2025. Husni mempertanyakan metode penghitungan yang digunakan aparat penegak hukum.

“Kami ingin jelas, ini memakai pendekatan apa? Nilai pasar? Sewa kawasan? Standar keuangan negara? Atau illegal gain? Jika illegal gain, apa variabelnya? Apakah biaya operasional, produksi, dan penyusutan dihitung? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendekatan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP. Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam istilah “net loss” yang justru menghasilkan angka kerugian lebih besar.

“Kalau disebut net loss, mestinya itu angka bersih. Tapi faktanya angkanya bertambah. Ini harus diuji secara objektif dan transparan di persidangan,” katanya.

Tak hanya soal substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mengangkat isu daluwarsa. Pasalnya, sebagian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi sejak awal 2000-an.

“Jika peristiwanya terjadi tahun 2002 atau 2006, maka harus diuji apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau sudah daluwarsa. Ini menyangkut kepastian hukum,” jelas Husni.

Isu ini dinilai berpotensi menjadi titik krusial dalam perjalanan perkara, terutama jika majelis hakim menilai sebagian peristiwa telah melewati batas waktu penuntutan.

Dalam dakwaan juga disebut nama Haji Halim, yang diketahui telah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. Menurut Husni, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan dalam melihat konstruksi perkara secara utuh.

“Majelis hakim tentu akan menilai secara menyeluruh. Tidak bisa melihat peristiwa secara parsial tanpa konteks,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) tanpa HGU dan IUP.

Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp127 miliar dan kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tim penasihat hukum memastikan akan menyampaikan pledoi komprehensif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara arif, objektif, dan menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Husni.(*) 

Baca Sebelumnya

Gantikan Febrina, Indra Kuspriyadi Resmi Nakhodai Kantor Perwakilan BI Malang

Baca Selanjutnya

Muaythai Jatim Mulai Puslatda, Panaskan Mesin Menuju PON Bela Diri 2026

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kuasa hukum kota palembang kasus Lahan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar