Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

14 Nov 2023 05:05

Thumbnail Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun
Mbah Di tersangka pencabulan anak berkebutuhan khusus dihadirkan Polres Madiun saat pres rilis. (Foto: Humas Polres Madiun)

KETIK, MADIUN – Kakek asal Kecamatan Saradan , Kabupaten Madiun berinisial Y alias Mbah Di ini benar-benar bejat. Betapa tidak, pria 60 tahun itu tega mencabuli sebut saja Kembang tetangganya sendiri yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Kasus ini bermula saat Agustus lalu bermula ketika Kembang hendak membeli es. Saat melintas di depan bengkel milik tersangka, Mbah Di langsung memangil Kembang untuk mampir ke rumahnya.

‘’Polres Madiun berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus dengan tersangka Y alias Mbah Di,’’ kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres mengungkapkan saat Kembang mengikuti perintah Mbah Di dengan menghampiri rumah tersangka, korban lantas di tarik ke depan kamar tersangka. Selanjutnya korban dicabuli pria yang pantas di sebut kakeknya ini.

Baca Juga:
Tolak Provokasi, Kapolres Madiun Ajak Warga Silat Deklarasi Pesilat Pemersatu Bangsa

"Korban dipaksa membuka baju dan dicabuli tersangka,’’  ungkap Kapolres

Polisi menambahkan korban yang sadar dalam kondisi bahaya membuat Kembang berontak dan berhasil lolos hingga mengadukan perbuatan tersebut ke orang tuanya.

‘’Korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kepada Polres Madiun," tambahnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hingga Y alias Mbah Di ditetapkan tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga:
Kejari Kabupaten Madiun Resmi Tahan Mantan Camat Sawahan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol

AKBP Anton Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum," tambahnya

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

 

Baca Sebelumnya

Disentil PKB Aparat Berat Sebelah, Polri Langsung Buka Suara

Baca Selanjutnya

Bocor! Pakta Integritas Pj Bupati/Wali Kota Jaringan BIN Beredar, Diminta Menangkan Ganjar

Tags:

Pencabulan anak berkebutuhan khusus di Madiun Bajulan Saradan Madiun Hari Ini Kampung Pesilat Caruban terkini

Berita lainnya oleh Dimas Cheppy Rusadhi

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

24 November 2023 02:20

UMK Kota Madiun 2024 Naik Tipis Sebesar Rp 84 Ribu, Maidi: Sudah Bagus Setiap Tahun Naik

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

19 November 2023 14:37

Dugaan Penyebab Kebakaran Mobil Elf Rombongan Wisatawan Asal Ponorogo di Jalur Plaosan Usai Liburan di Telaga Sarangan

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

18 November 2023 12:00

Magetan Berduka, 3 Orang Guru dan Siswi Tewas Tenggelam di Dam, Begini Kronologinya

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

16 November 2023 14:10

DPRD Kabupaten Madiun-Pemkab Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda, Intip 6 Prioritas Pembangunan Tahun Depan

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

14 November 2023 14:05

Jelang Pensiun, Wali Kota Madiun Mutasi 23 Pejabat, Tiga Diantaranya Lurah di Kartoharjo, Siapa Saja?

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

14 November 2023 05:05

Kronologi Kakek di Madiun Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Tendang Pelaku, Mbah Di Terancam Hukuman 15 Tahun

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar