KETIK, MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Bedah Buku Musyawarah (Syura) yang membahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang dikehendaki oleh publik pada Rabu, 30 September 2026, di Gedung C Lantai 10 FH UB.
Kegiatan ini merupakan ruang diskusi terkait rumusan Politik Hukum yang dikritisi oleh Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., sebagai penulis. Dari karya buku, nantinya akan ada masukan dari beberapa pakar hukum. Sehingga, hasil dari bedah buku ini bisa menciptakan rekomendasi yang diajukan kepada pemerintah.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara yang memiliki kompetensi di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UB; Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H.; Prof. Dr. Tunggul Anshari, S.H., M.H., Guru Besar FH UB; Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., PSKN FH UNPAD; serta Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., M.H., Ph.D., Guru Besar FH UB.
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc., menyampaikan bahwa buku ini menjadi jawaban di mana bangsa Indonesia memiliki budaya dan nilai musyawarah. Menurutnya, implementasi hasil diskusi ini menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang dan peraturan sebagai negara.
Baca Juga:
Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani Cemorokandang, Hasilkan Panen Jagung 4 Ton"Sekarang dari segi geopolitik dunia, pemerintahan-pemerintahan sekarang kan yang dari dulu orang memiliki konsep demokrasi, sudah shifting atau bergeser ke otokrasi. Buku ini menjadi salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia memiliki budaya, value tentang musyawarah. Sehingga kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus," ujarnya.
Dengan diskusi bersama beberapa narasumber dan penulis buku, Prof. Widodo menyampaikan bahwa momen ini menjadi proses legislasi yang baik untuk disampaikan kepada masyarakat. Sehingga, buku ini diharapkan dapat menjadi media aspirasi bagi masyarakat kepada pemerintah.
Buku ini tentunya memberikan masukan sebuah konsep di mana masyarakat perlu didengar. Masyarakat juga memiliki peran dalam membentuk tata kelola dalam bernegara melalui budaya musyawarah.
"Yang paling bagus juga kami berdiskusi dengan narasumber dan juga dengan penulis buku ini, dan sudah membentuk Lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia. Harapannya bisa menjadi media bagi rakyat untuk bisa memberikan aspirasi kepada setiap regulasi, undang-undang yang akan dibuat oleh pemerintah," jelas Prof. Widodo.
Baca Juga:
Cegah ISPA di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Kota Malang Ingatkan PHBS dan Etika BatukSementara itu, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., sebagai penulis buku Musyawarah (Syura) mengungkapkan bahwa ia memiliki keinginan menulis karya ilmiah Musyawarah Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia didasari dengan keprihatinan ketika melihat proses pembentukan undang-undang di Indonesia yang tak rapi dalam satu dekade. Sehingga, banyak demonstrasi di gedung DPR-MPR ketika proses pembentukan.
Menurutnya, proses perumusan Undang-undang adalah ranah publik. Ketika disahkan mereka semua harusnya dapat menerima karena sesuai dengan representasi masyarakat.
"Fokusnya tentu di era Jokowi karena hampir semua produk UU yang lahir, setiap UU yang disahkan di DPRD jaman 1 dekade itu, sehabis disahkan kemudian dilakukan yudisial review. Bahkan dalam proses pembentukannya kita lihat sendiri banyak demonstrasi besar-besaran di gedung DPR-MPR," ungkap Prof. Bambang.
Sementara hasil penelitian dari Prof. Bambang yang juga menggunakan dasar hukum Islam, justru representasi masyarakat tidak terwakilkan dan masyarakat akan terkena dampaknya secara langsung dari satu UU yang disahkan. Sehingga, perumusan Undang-undang memang harus menghadirkan musyawarah dan mengumpulkan orang-orang berkompeten.
"Oleh karena itu, saya rumuskanlah dalam buku ini dengan filosofis musyawarah yang saya adopsi dari hukum Islam untuk menggelar satu proses pembentukan UU supaya lebih ideal, representatif perwakilan masyarakat," jelas Prof. Bambang
"Dan tentunya orang-orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang yang berkompeten, memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni dan bisa memberikan solusi terbaik atas satu permasalahan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Melalui Bedah Buku Musyawarah (Syura), penerapan proses perumusan dapat transparan kepada masyarakat dan hasil dari ruang diskusi tersebut bisa memberikan rekomendasi pada tata kelola Politik Hukum di Indonesia.(*)