Kritik Pernyataan Ketua DPRA Soal Penunjukan Plt Sekda Aceh, Pengamat: Tendensius dan Bisa Rusak Harmonisasi Antar Lembaga

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

23 Feb 2025 19:10

Thumbnail Kritik Pernyataan Ketua DPRA Soal Penunjukan Plt Sekda Aceh, Pengamat: Tendensius dan Bisa Rusak Harmonisasi Antar Lembaga
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar. (Foto: dok pribadi)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sikap Ketua DPR Aceh, Zulfadzli soal penunjukan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menuai pro kontra. Sebelumnya, Zulfadzli menilai penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak sesuai prosedur.

Bahkan, Zulfadzli menuding, penunjukan itu dimainkan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh dan Bendahara Partai Gerindra Aceh. Hal itu disampaikan Zulfadzli dalam paripurna yang diadakan di DPR Aceh pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (Unsyah), M Jafar, pengangkatan Alhudri sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh adalah sah. 

“Karena itu sudah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang langsung ditandatangani Muzakir Manaf,” ujar Jafar.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Sementara itu, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, menilai pernyataan Ketua DPR Aceh dalam paripurna itu terlalu tendesius. 

Mengingat dalam hal ini Pemprov Aceh di bawah kepemimpinan Muzakkir Manaf, sedang dalam tahap transisi untuk bisa merealisasikan setiap visi-misi yang telah dibuat pada masa kampanye lalu.

“Pernyataan Ketua DPR Aceh itu sangatlah tendesius, dan tentu menuai polemik di tengah publik. Mengingat pemerintahan yang saat ini sedang dalam fase transisi serta dapat membuat kegaduhan dan disharmonisasi antara lembaga DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujarnya

Selain itu juga, menurutnya penunjukkan Al Hudri sebagai Plt.Sekda Aceh sudah tentu melalui mekanisme yang sudah di atur dalam perundang-undangan serta sudah tentu melalui keputusan yang matang.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

“Selama penunjukkan dan penggangkatan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada, maka itu tentu sudah final. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ini cacat secara prosedural, tentunya juga ada mekanisme yang bisa di ajukan untuk di lakukan pembuktian secara hukum,” terang Handika Rizmajar

Selain itu, pihaknya mengaku heran dengan pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli. Pasalnya ia yang notabene juga merupakan Kader Partai Aceh dimana Muzakkir Manaf yang hari ini Gubernur Aceh serta Ketua Partai Aceh tempat beliau bernaung selaku kader, terkesan tendesius dengan penunjukkan Al Hudri sebagai Plt.Sekda Aceh.

“Ini sungguh sedikit terkesan ambigu bagi kami, entah terjadi miskomunikasi di internal atau tidak. Tentu jika ada sebaiknya di selesaikan secara bijak. Dan mengapa hanya persoalan Al Hudri yang di permasalahkan? Tentu ini jadi pertanyaan yang besar bagi publik, dan perlu di lakukan penjelasan secara terperinci,” tutupnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Kalah dari Dewa United, Manajemen Beri 1 Kesempatan Paul Munster Saat Lawan Persib

Baca Selanjutnya

MWCNU Labang Bangkalan Targetkan Pelebaran Jalan Suramadu-UTM Tuntas Sebelum Arus Mudik

Tags:

Alhudri Aceh Plt Sekda Aceh Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh Handika Rizmajar Ketua DPR Aceh Zulfadzli Muzakir Manaf pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala Unsyah M Jafar

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

PMKS PT Socfindo Adakan Halalbihalal Bersama Forkopimda Aceh Singkil

4 April 2026 20:20

PMKS PT Socfindo Adakan Halalbihalal Bersama Forkopimda Aceh Singkil

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar