Kriminalisasi Amsal Sitepu Dinilai Ancam Ekosistem Industri Kreatif

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

31 Mar 2026 06:00

Thumbnail Kriminalisasi Amsal Sitepu Dinilai Ancam Ekosistem Industri Kreatif
Fauzan Ramadan, Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS). (Foto: Dok pribadi)

KETIK, ACEH SINGKIL – Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini tidak lagi dipandang sebagai perkara pidana biasa. Sejumlah kalangan menilai, kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi nalar penegakan hukum sekaligus cermin sejauh mana negara hadir melindungi pelaku ekonomi kreatif.

Amsal diketahui merupakan pekerja seni yang menjalankan usaha jasa videografi melalui CV Promiseland. Ia menawarkan layanan pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Pola kerja yang dijalankan tergolong lazim: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang bahkan telah dipublikasikan oleh pihak desa.

Secara faktual, hubungan yang terbangun adalah relasi kontraktual antara penyedia dan pengguna jasa. Amsal tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, tidak terlibat dalam penyusunan administrasi keuangan, serta tidak bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi domain kepala desa.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Namun, situasi berubah drastis pada 19 November 2025. Saat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Karo, status Amsal langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, ia didakwa di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Dasar tuduhan tersebut bertumpu pada penilaian auditor yang menganggap harga jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal tidak wajar dan melebihi standar pembanding.

Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, mengutarakan pada, Selasa, 31 Maret 2026, bahwa kasus ini menunjukkan pergeseran berbahaya dalam praktik hukum.

“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan proporsinya. Perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi dugaan korupsi, sementara fakta bahwa yang bersangkutan hanyalah pelaku jasa diabaikan. Ini preseden berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga:
Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

Menurut Fauzan, kegagalan membedakan antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran menjadi akar persoalan. Dalam prinsip hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol atas anggaran, bukan pada pelaksana teknis di lapangan.

Ia menambahkan, perluasan subjek pidana seperti ini berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pelaku industri kreatif.

“Kalau logika ini dipertahankan, maka setiap desainer, videografer, atau pekerja kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah bisa sewaktu-waktu dituduh merugikan negara hanya karena perbedaan tafsir harga. Ini tidak hanya tidak adil, tapi berbahaya,” tegasnya.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya kerangka regulasi dalam melindungi pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, negara mendorong sektor ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap para pelakunya dinilai belum memadai.

Perhatian dari Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melampaui ranah individu dan masuk ke wilayah kebijakan publik.

Langkah cepat dari Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mendapat apresiasi. Penangguhan penahanan terhadap Amsal pasca RDPU dinilai sebagai bentuk komitmen awal dalam menjaga keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ke depan, kasus seperti ini dinilai tidak boleh terulang. Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang, kebutuhan akan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif menjadi mendesak.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi berbasis tafsir subjektif, serta memastikan industri kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. (*)

Baca Sebelumnya

KADIN Jatim Dorong Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat SDM Hadapi Tantangan Global

Baca Selanjutnya

Slank Siap Guncang Lapangan Rampal Malang Lewat Konser BERANI BEDA TOUR 19 April 2026

Tags:

DPP GEKRAFK kriminalisasi pekerja seni Amsal Sitepu 2026

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar