KPU Jember Verifikasi Berkas Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

2 Sep 2024 23:02

Thumbnail KPU Jember Verifikasi Berkas Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pascapendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi berkas persyaratan dari kedua pasangan bakal calon.

Yang menjadi perhatian adalah pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon1 yang diserahkan saat pendaftaran pekan kemarin.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jember, Hendra Wahyudi mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan sesuai dengan PKPU.

“Bapaslon yang saat ini aktif dan atau menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2024 sore.

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Memang saat pendaftaran pasangan bakal calon, Hendra menerangkan berkas dari kedua pasangan bakal calon tersebut masih ada yang kurang.

Untuk itu, KPU mengundang masing-masing narahubung atau LO kedua bapaslon agar segera melakukan perbaikan berkas dan administrasi yang dijadwalkan pada tanggal 6-8 September.

Seperti tanda terima pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, hingga kelengkapan seperti SKCK dan legalisasi ijazah.

“Perbaikan seluruh administrasi yang kurang bisa diperbaiki, dan atau calon yang diganti masih ada jeda waktu sampai tanggal 8 September 2024. Nantinya penetapan tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Malang Sambangi Ketik.com, Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Sinergi Media

Terkait sejumlah berkas yang belum dipenuhi, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menerima aduan masyarakat yang mempertanyakan status bakal calon kepala daerah.

Foto Seorang warga Jember, Achmad Chairul Farid mengadukan berkas persyaratan bakal calon kepala daerah ke Bawaslu setempat, Senin, 2 September 2024 (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Seorang warga Jember, Achmad Chairul Farid mengadukan berkas persyaratan bakal calon kepala daerah ke Bawaslu setempat, Senin, 2 September 2024 (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Seorang warga Jember Achmad Chairul Farid yang mengadukan hal itu mendatangi kantor Bawaslu dan KPU setempat pada Senin, 2 September 2024 siang.

Dia mengadukan salah satu bakal calon kepala daerah yang namanya masih terdaftar dalam pelantikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurutnya hal ini telah melanggar hukum. Dengan konsekuensi dapat didiskualifikasi dari pencalonannya atau sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2, bacakada tidak boleh menjabat sebagai anggota DPRD.

“Calon bupati yang mendaftar tercantum dalam pelantikan DPRD Jatim. Menurut hukumnya tidak boleh, harus mengundurkan diri,” kata Farid.

Sementara, Koordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia menjelaskan, salah satu masyarakat menyampaikan keberatannya terkait pencalonan tersebut. Diketahui, salah satu bacakada merupakan anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Keinginan yang bersangkutan ada tidak lanjut dari Bawaslu. Tapi kami terima sebagai informasi awal, karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formal dan materiil,” ungkap Wiwin.

Wiwin menegaskan bila Bawaslu selalu melakukan pengawasan sejak pendaftaran kepala daerah di KPU.

“Dokumen itu yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR seperti itu. Kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi,” tutur perempuan berkacamata itu.

Selain itu, lanjut Wiwin, secara peraturan di Pasal 32 PKPU Nomor 10 tahun 2024, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Bila surat pengunduran diri belum diserahkan saat pendaftaran, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, yakni tanggal 7 September 2024.

Karena belum penetapan calon, maka sampai tanggal tersebut ditunggu surat konfirmasi dari DPRD Provinsi bahwa sudah ada balasan pengunduran diri atau keterangan dari Kemendagri.(*)

Baca Sebelumnya

Kasus Kekerasan Terhadap Satpol PP Surabaya, Dua Anggota Jadi Korban Pengeroyokan

Baca Selanjutnya

Balap Sepeda Jatim Pasang Target Tinggi, Bidik di Nomor MTB dan Road Race

Tags:

Pilkada 2024 Jember pendaftaran kepala daerah Calon bupati-wakil bupati pemenuhan syarat administrasi KPU Bawaslu

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar