KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024, Maksimal Rp64 Miliar

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

13 Okt 2024 16:10

Thumbnail KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024, Maksimal Rp64 Miliar
Para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang usai pengundian nomor di KPU Palembang pada Senin, 23 September 2024. Pada masa kampanye kali ini, KPU Palembang membatasi anggaran dana kampanye paslon maksimal Rp64 miliar. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan jumlah maksimal Rp64 miliar.

Batasan pengeluaran dana kampanye ini diatur dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang tersebut merupakan perintah yang sudah dimuat dalam Undang-Undang.

"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang maksimal totalnya Rp64 miliar untuk setiap pasangan calon," kata Sri, Minggu 13 Oktober 2024.

Baca Juga:
Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah! Khofifah: Perkuat Karakter dan Interaksi Sosial Murid

Sri menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk memagari aktivitas paslon selama masa kampanye. Akan tetapi, aturan itu dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye peserta Pilkada.

Dirinya menambahkan, penetapan batasan dana kampanye tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak lainnya dengan memperhatikan metode kampanye, serta jumlah atau volume kegiatan kampanye.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, serta logistik dan manajemen kampanye atau konsultan. 

Koordinasi ini dilakukan agar seluruh pihak bisa menyepakati dan mematuhi aturan yang telah dibuat. Ia mengatakan, perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan dan dilaksanakan. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh para paslon, Sri menyebutkan, dana itu dapat diperoleh dari paslon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

“Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited, batasnya tidak ada. Dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri,” tutur Sri.

Kemudian, sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan yang dapat diberikan kepada paslon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Berikut ini adalah rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang 2024.

  1. Pertemuan terbatas maksimal: 1.000 orang x 60 pertemuan x Rp164.000 = Rp9.840.000.000
  2. Pertemuan tatap muka: 500 orang x 60 pertemuan x Rp164.000 = Rp4.920.000.000
  3. Penyebaran bahan kampanye: 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih (1.241.196) x Rp100.000 = Rp37.235.880.000
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum: 60 paket x Rp450.000 = Rp27.000.000
  5. Pemasangan alat peraga kampanye (APK): 1 paket x Rp100.000.000 = Rp100.000.000
  6. konsultasi: 1 paket x Rp250.000.000 = Rp250.000.000
  7. Alat Peraga Kampanye:
    1. Papan reklame (billboard): 200 persen x 15 buah x Rp5.000.000 = Rp150.000.000
    2. Baliho: 200 persen x 15 buah x Rp800.000 = Rp24.000.000
    3. Umbul-umbul: 200 persen x 1.080 buah x Rp60.000 = Rp129.000.000
    4. Spanduk: 200 persen x 642 buah x Rp160.000 = Rp205.440.000
    5. Papan reklame elektronik (videotron): 200 persen x 15 buah x Rp1.500.000 = Rp45.000.000
  8. Bahan Kampanye:
    1. Selebaran: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
    2. Brosur: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
    3. Pamflet: 100 persen x 413.732 lembar x Rp5.000 = Rp2.068.660.000
    4. Poster: 100 persen x 413.732 lembar x Rp10.000 = Rp4.137.320.000
  9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
    1. Rapat umum: 1 paket x 5.000 orang Rp150.000 = Rp750.000.000
    2. Kampanye melalui media daring: 30 paket x Rp2.000.000 = Rp60.000.000

Total dana kampanye Pilkada Palembang 2024: Rp64.080.220.000 atau Rp64 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Menikmati Keindahan Tabebuya, Identitas Baru Kota Surabaya

Baca Selanjutnya

Anniversary ke-50 Tahun, Tropicana Slim Jadi Inspirasi Masyarakat Cegah dan Lawan Penyakit Tidak Menular

Tags:

anggaran kampanye Pilkada 2024 palembang KPU dana pembatasan

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H