KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum.

Dalam penghitungan awal, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi, Kamis malam, 29 Oktober 2026.

Baca Juga:
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara pasti kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai tersebut berlangsung. Penyidik masih menelusuri waktu terjadinya tindak pidana untuk mengetahui sejak kapan praktik tersebut diduga dilakukan.

"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan barang apa saja yang telah disita karena proses penggeledahan lanjutan di Kudus masih berlangsung.

"Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.

Baca Juga:
Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pacitan Versi LHKPN KPK 2025, Siapa Paling Tajir?

Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pusat PT Djarum.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.(*)