KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

21 Jan 2025 21:47

Thumbnail KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
KPK menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024, Selasa 21 Januari 2025. (Foto: Alfian Winanto/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana PEN tersebut.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 21 Januari 2025.

"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari sampai 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ujar Asep, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Dijelaskan Asep, tersangka Karna diduga melakukan settingan atau rekayasa untuk pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo. Karna terindikasi menerima ijon atau diartikan sebagai praktik pemberian kontrak proyek yang berkaitan dengan politik.

Karna diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima uang sebesar Rp811 juta.

"Tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau 'ijon' kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," jelasnya.

Kuat dugaan Karna melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Baca Sebelumnya

Jalan Raya Purwodadi-Semarang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya

Baca Selanjutnya

Banjir Parah di Grobogan, 4.727 Rumah Terdampak

Tags:

Bupati Situbondo Karna Suswandi Karna Suswandi Karna situbondo KPK

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar