KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendaraan yang diamankan terdiri atas dua unit BMW, satu AION, dan satu BYD Atto 3 Superior.
Penyitaan terbaru dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kali ini, penyidik mengamankan satu unit BMW dari Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
“Pada hari ini Jumat, 23 Oktober 2026, Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.
Dengan penyitaan BMW tersebut, total kendaraan yang telah diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai empat unit.
Baca Juga:
MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan Kasus CSR BI-OJK ke PN Jaksel
Tiga Mobil Disita dari Rumah Adik Suharyanto
Sebelum menyita BMW milik Richard Erlangga, KPK lebih dahulu mengamankan tiga kendaraan lain dalam rangkaian penggeledahan rumah Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta lokasi pihak terkait di Jakarta.
Ketiga kendaraan itu terdiri atas satu unit AION, satu BYD Atto 3 Superior, dan satu BMW.
Baca Juga:
Bersama KPK, Pemprov Banten Perkuat Pencegahan Korupsi dan GratifikasiPenyidik kemudian melanjutkan penelusuran terhadap barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. KPK akan menganalisis temuan tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” ujar Budi.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Mereka adalah Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai BNPB.
KPK menyangkakan pasal berbeda kepada para tersangka sesuai dugaan peran masing-masing.
Bima Setyawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri barang bukti, dan mengungkap hubungan aset yang disita dengan dugaan tindak pidana. Status tersangka dan sangkaan hukum tersebut tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)