KPK: Gratifikasi Diperbolehkan, Selama Tidak Berhubungan Dengan Jabatan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

21 Agt 2023 11:52

Thumbnail KPK: Gratifikasi Diperbolehkan, Selama Tidak Berhubungan Dengan Jabatan
Tim KPK saat melakukan sosialisasi di DPRD Jatim, Senin (21/8/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di kalangan pejabat masih menjadi perhatian pemerintah, khususnya dilingkungan Pemprov Jatim. Oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang ikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dan direktur BUMD Pemprov Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Senin (21/8/2023).

Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup, M. Azis mengatakan jika awal terjadinya korupsi adalah tindakan gratifikasi. Menurutnya gratifikasi atau pemberian bukanlah hal yang dilarang, karena bersifat hadiah. Pemberian diperbolehkan selama tidak berhubungan dengan jabatan.

"Gratifikasi dalam arti luas itu tidak dilarang, karena artinya pemberian. Hal itu diperbolehkan, asal tidak berhubungan dengan jabatan dan kedudukan," jelasnya, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan sebenarnya tidak ada yang salah dengan gratifikasi, akan tetapi sebagai pejabat publik ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan jika menerima pemberian, dan harus disaring.

Baca Juga:
Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

"Pemberian tidak masalah, tapi sebagai pejabat tentu kita terikat dengan aturan. Jadi ada kewajiban yang harus dilakukan," tambahnya.

Sebagai rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan kegiatannya secara independen, KPK bersama masyarakat melakukan upaya hukum untuk memberantas korupsi. Cita-cita besar ini tentu saja memerlukan komitmen yang besar dari berbagai pihak.

"Ini merupakan angan-angan besar dan membutuhkan komitmen dari bapak-bapak anggota DPRD dan dari OPD," ucapnya.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Karena menurutnya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah saat membuat kebijakan jangan sampai menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

"Dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik, agar dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan koridor yang berlaku," terangnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gerobak Nasi Kucing di Pacitan Nyungsep ke Selokan

Baca Selanjutnya

KPU Surabaya Ungkap 41 Bacaleg Tak Lolos Seleksi

Tags:

KPK DPRD Jatim OPD Jatim Korupsi Gratifikasi

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H