Kota Malang 'Puasa' Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

19 Feb 2025 13:09

Headline

Thumbnail Kota Malang 'Puasa' Hiburan Malam Selama Ramadhan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menginstruksikan agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadhan lebih kondusif. 

Penutupan tempat hiburan malam sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang nomor 31 tahun 2015 tentang penertiban kegiatan di bidang pariwisata pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Lebih spesifik, untuk diskotek, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam ditutup. 

"Kalau hiburan malam, tutup. Termasuk panti pijat atau yang kategori hiburan malam ditutup," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Rabu 19 Februari 2025. 

Erik tidak memungkiri bahwa tempat hiburan malam menjadi bagian dari perkembangan Kota Malang sebagai kota metropolitan. Bahkan hiburan malam juga telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Bulan Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan baik dan maksimal. Di sinilah tempat hiburan malam perlu diatur secara khusus," lanjutnya. 

Dalam Perwal juga dijelaskan terkait hiburan malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, hanya dapat beroperasi pada 17.00 - 24.00 WIB. Selain terbatas untuk tamu hotel yang bermalam saja, juga dilarang menyediakan minuman beralkohol. Karaoke dilarang menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu.

"Kalau hotel tempat menginapnya yang buka, bukan tempat hiburannya. Kalau ini yang harus dibedakan, ada tempat usaha yang single activity, ada yang multi activity, contoh tempat usaha seperti ini ada resto juga, ada plus hiburan malam juga," kata Erik. 

Ia mengingatkan bahwa masing-masing aktivitas harus disertai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan persyaratan perizinan yang lengkap. 

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

"Pastinya tempat hiburan ini harus mengikuti syarat perizinan. Tempat hiburan ada syarat terkait keamanan, kebersihan, kenyamanan, mitigasi jika terjadi bencana kebakaran, kerusuhan. Itu SOP-nya sudah tertata lengkap," jelasnya. 

Selain itu Erik juga menyinggung perihal pasar takjil dan aktivitas masyarakat lainnya selama Ramadhan. 

"Kita lagi rumuskan aturan Ramadhan. Termasuk di pelaksanaan kegiatan masyarakat, bagaimana pasar takjil, dan yang lain biar kondusif," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gladi Kotor Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih, Khofifah: NKRI Satu Barisan

Baca Selanjutnya

Para Pekerja Rentan di Bangkalan Dapat Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dari DBHCHT

Tags:

Tempat Hiburan Malang Kota Malang ramadhan karaoke Bar Diskotik Bulan Ramadhan Panti Pijat malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar