KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, mulai dari regulasi soal penyelenggaraan jalan kota hingga tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Pembahasan regulasi daerah itu menjadi krusial mengingat dinamika perkembangan kota yang menuntut jaminan keselamatan transportasi dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati mengatakan jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

Selain itu, penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan juga harus tersedia guna peningkatan aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, melindungi aset infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga:
Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana, Pemkot Kediri Bekali Siswa Kesiapsiagaan Sejak Dini

Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan," kata Mbak Wali, panggilan akrabnya.

Selain soal peningkatan keselamatan jalan, pengaturan yang jelas mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang kuat dan responsif agar pengelolaannya tertib, efektif, dan tepat sasaran juga diperlukan.

Apalagi pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global sering kali menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan di tingkat daerah.

Baca Juga:
Berbagai Lomba Meriahkan Larasati PAUD, Mbak Wali Vinanda Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga.

"Pengaturan melalui peraturan daerah ini juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi guna memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warga Kota Kediri," imbuhnya.

Selain dua Raperda itu, eksekutif dan legislatif juga tengah membahas soal Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik.

Seperti diketahui bersama partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, dan rekrutmen kepemimpinan.

Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat, diperlukan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik melalui peraturan daerah dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007.

Lebih lanjut, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

"Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik," pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus menambahkan, pembahasan tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Itu dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Perda yang sudah disahkan nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota sebagai teknis pelaksanaan di lapangan.

"Kami tentu akan melaksanakan Pansus, kemudian dibahas bersama di dalam Pansus tersebut, termasuk mana saja yang perlu ada penambahan maupun penyempurnaan isi," kata Kak Edo sapaan akrabnya.(*)