Kota Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan hingga Idulfitri

Jurnalis: Amron Hermanto
Editor: Mustopa

19 Feb 2026 15:01

Thumbnail Kota Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan hingga Idulfitri
Walikota Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra (Foto: Amron Hermanto/Ketik.com)

KETIK, BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga:
Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Di luar waktu tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:
Li Claudia: Lansia Batam Harus Sejahtera, Bantuan Akan Terus Diperluas

Pemkot Batam juga menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk hingga Maret 2026

Baca Selanjutnya

Semarak Ramadan 1447 H, Pasar Malam Hadir di Lapangan Denggung Sleman dengan Nuansa Religius

Tags:

Kota Batam ramadan jam operasional tempat hiburan rumah makan

Berita lainnya oleh Amron Hermanto

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

12 April 2026 12:20

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

11 April 2026 16:53

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Kapolda Kepri Resmikan Rusun Hoegeng dan Fitness Gym di Polresta Barelang Batam

9 April 2026 19:28

Kapolda Kepri Resmikan Rusun Hoegeng dan Fitness Gym di Polresta Barelang Batam

Ekspor Batam Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif, AS dan India Jadi Motor Pertumbuhan

9 April 2026 10:00

Ekspor Batam Awal 2026 Tunjukkan Tren Positif, AS dan India Jadi Motor Pertumbuhan

Li Claudia: Lansia Batam Harus Sejahtera, Bantuan Akan Terus Diperluas

8 April 2026 11:40

Li Claudia: Lansia Batam Harus Sejahtera, Bantuan Akan Terus Diperluas

KPK Sosialisasikan Program Antikorupsi 2026 di DPRD Batam, Tekankan Penguatan Pengawasan

8 April 2026 11:00

KPK Sosialisasikan Program Antikorupsi 2026 di DPRD Batam, Tekankan Penguatan Pengawasan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar