Korupsi Uang Kas, Kepala Cabang BRI Kayu Aro Ditahan Kejari Sungai Penuh Jambi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

5 Jul 2023 09:15

Thumbnail Korupsi Uang Kas, Kepala Cabang BRI Kayu Aro Ditahan Kejari Sungai Penuh Jambi
Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ditahan Kejari Sungai Penuh usai melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (5/7/2023). (Foto: Penkum Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang dilakukan pelaku dengan penyalahgunaan uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci, Jambi. Total kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

"Kami menaikan status tersangka dan menahannya setelah menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku," ucap Kajari Sungai Penuh Anton Despinola, Rabu (5/7/2023).

Anton mengatakan pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang dengan mengambil uang kas. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," ucap Mantan Kasi Penyidikan Kejati Jatim.

Kejadian ini terjadi pada Februari 2022. Pelaku meminta kunci brangkas uang kas kepada Yora yang merupakan teller. Yora sempat menolak memberikan kunci tersebut dengan alasan itu merupakan pertanggung jawaban dari teller.

Baca Juga:
Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Pelaku meyakinkan teller untuk memberikan kunci tersebut dengan alasan jika uang kas tidak hilang dan aman.

Dengan desakan itu Yora memberikan kunci tersebut usai memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas tersebut.

Pelaku mengambil uang tersebut secara bertahap hingga terkumpul sebesar Rp.8.754.200.000. Aksi pelaku teebongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dari saksi yang ada, Kejaksaan menerapkan Yogi sebagai tersangka kasus ini. Dari tangan tersangka Kejaksaan hanya menemukan barang bukti uang sebesar Rp 199. 141.800 yang merupakan sisa uang yang diambil pelaku.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 3 April 2026: Lampung dan Jambi Cerah

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Anton. (*)

Baca Sebelumnya

Reog Ponorogo Terdaftar di Website Unesco sebagai Warisan Budaya, Para Seniman Langsung Syukuran

Baca Selanjutnya

Kembangkan Inovasi, ITS Buka Prodi Rekayasa Kecerdasan Artifisial dan Rekayasa Perangkat Lunak

Tags:

Kejari Sungai Penuh Kejaksaan BRI Jambi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar