Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan, PPK Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

15 Mei 2024 04:07

Thumbnail Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan, PPK Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Miftahul Arifin di Pengadilan Tipikor, Surabaya (15/5/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanperan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru.

Kasus itu diketahui telah merugikan negara senilai Rp2,6 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar tahun anggaran 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan membacakan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa Miftahul Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pelabuhan tamperan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djuarto saat dikonfirmasi Ketik.co.id menyatakan, terdakwa Miftahul Arifin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mohammad Jasuli.

Dia disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

"Iya benar, JPU Kejari Pacitan dalam persidangan hari Selasa (14/5/2024), menuntut Terdakwa Miftahul Arifin dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Yusaq, Rabu (15/5/2024).

Selain itu dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.819.965.159,90 (Satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Uang itu digunakan sebagai pembayaran pengganti kerugian keuangan negara dalam putusan atas nama terpidana Mohammad Jasuli.

"Alhamdulillan uang kerugian negara akibat Tipikor proyek pelabuhan Tamperan dalam tuntutan dirampas untuk negara, agenda sidang minggu depan pembelaan dari terdakwa," imbuhnya.(*)

Baca Sebelumnya

BSI Bakal Gelar Internasional Expo Syariah 2024, Pelaku Bisnis UMKM sampai Mancanegara Hadir

Baca Selanjutnya

Terus Membaik usai Jalani Operasi Arm Pump, Mario Aji Siap Comeback di GP Catalunya

Tags:

kejari pacitan pacitan Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar