Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

12 Okt 2023 14:03

Thumbnail Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus
Kejari Tanjung Perak tahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Prikanan Nusantara, Kamis (12/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya. Penahanan terhadap pejabat BUMN ini usai kejaksaan mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya, Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Kedua orang itu sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi modus tersangka ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Pernus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata fiktif. "Jadi PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian," terangnya.

Kasus ini bermula ketika PT ILI mengajukan permohonan kerjasama untuk jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg. Akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama, ternyata oleh terpidana Sugiyanto tidak dibelikan ikan tenggiri steak. Meski demikian, PT Prinus tetap melakukan survey yang dilakukan oleh tersangka MH. Sebagai kepala cabang, MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 untuk pembayaran tahap kedua.

Namun kembali oleh terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya, Korps Adhyaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan," ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tanamkan Gaya Hidup Halal di UIN KHAS Jember, Marissa Haque Ingin Aksi Nyata Untuk UMKM

Baca Selanjutnya

Kunjungan OASE KIM ke Raja Ampat, Istri Kapolri Bagikan Kursi Roda untuk Disabilitas

Tags:

Korupsi Pidsus Kejari Perak Kejari Tanjung Perak Kejaksaan Korps Adhyaksa PT Prinus BUMN Korupsi BUMN

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar