Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tak Menerima Keuntungan Sepeserpun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

11 Jul 2023 07:35

Thumbnail Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Tak Menerima Keuntungan Sepeserpun
Sugiyanto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang perdana kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tengiri steak sebesar Rp 569.568.000 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI), Sugiyanto dan supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, Ahmad Rifan 

Dalam sidang itu, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati dan Moch Priandhika. Dalam dakwaan itu, dugaan tindak pidana korupsi bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia.

"Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak," ucap Putu Eka, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Pada tahun 2018 itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. "Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram," ucap Putu Eka.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Sugianto yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000. Dalam perkembangannya, terdakwa Sugiyanto mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan surat dakwaan itu, kedua terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sehingga hakim ketua I Dewa Gede Suarditha akan melanjutkan sidang pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

"Lanjut Selasa depan untuk saksi, Jaksa Penuntut Umum langsung siapkan saksi yang akan dihadirkan minggu depan," ucap Hakim I Dewa Gede Suarditha.

Usai sidang Kuasa Hukum Ahmad Rifan, Arie Sutikno mengaku jika kliennya Ahmad Rifan sama sekali tidak mendapatkan untung. "Jadi klien kami kaget karena harus terseret kasus ini, sedangkan klien kami tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari kasus ini," bebernya.

Namun, Arie mengaku akan membuktikan yang dituduhkan tersebut salah. "Maka dari itu kami tidak keberatan dengan dakwaan dan melihat saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya," terangnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Surabaya Minta dari Hulu ke Hilir Zero Kasus Putus Sekolah

Baca Selanjutnya

Rizal Ramli Skakmat Pemimpin Bermental Inlander

Tags:

Korupsi Tipikor Pengadaan Ikan Beku Kejari Tanjung Perak PT ILI

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H