Korupsi Dana Pilkada Rp 11,8 Miliar, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Mar 2026 22:28

Thumbnail Korupsi Dana Pilkada Rp 11,8 Miliar, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi dana Pilkada Prabumulih menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 30 Maret 2026. (Foto: M. Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024-2029 Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Untuk Marta Dinata, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan terungkap, modus yang digunakan para terdakwa terbilang sistematis.

Dana hibah Pilkada sebesar Rp 26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih, dan dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024), diduga diselewengkan melalui berbagai cara.

Mulai dari perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, revisi anggaran tanpa prosedur resmi, hingga penunjukan langsung event organizer tanpa mekanisme lelang.

Tak hanya itu, dana juga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar perencanaan awal serta dialihkan dari program yang dihapus.

Praktik tersebut mengakibatkan pembengkakan anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Prabumulih, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,8 miliar.

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp 1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, JPU menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (*) 

Baca Sebelumnya

Kolaborasi dan Inovasi, Kunci Eksistensi Koran Radar Surabaya di Usia 25 Tahun

Baca Selanjutnya

30 Pegawai Lapas Banyuwangi Naik Pangkat, Kalapas Ingatkan Tanggung Jawab

Tags:

Korupsi dana Pilkada Kota Prabumulih Pengadilan Negeri Palembang Korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih KPU Prabumulih PN Palembang Kejari Prabumulih

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar