Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Dinas Pendidikan Jatim, Kajati: Barang Rp2 Juta SPJ Jadi Rp2,6 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

20 Mar 2025 00:21

Thumbnail Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Dinas Pendidikan Jatim, Kajati: Barang Rp2 Juta SPJ Jadi Rp2,6 Miliar
Penyidik Pidsus Kejati Jatim memeriksa beberapa berkas di Dinas Pendidikan Jatim, Rabu, 19 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengusut tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Dalam aksinya, modus yang dilakukan pelaku mengajukan anggaran Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Padahal, kenyataannya harga barang hanya Rp2 juta.

"Jadi anggaran yang diajukan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Pelaku melakukan mark up anggaran. Kenyataan di lapangan barang yang dibelikan sebesar Rp2 juta," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu 19 Maret 2025.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017. Saat itu terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar di Dinas Pendidikan Jatim.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Mia menjelaskan, dalam kasus ini dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Pengadaan barang itu untuk penerima yakni 25 SMK swasta.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga," terang Kajati Jatim.

Mia menyebutkan, salah satu contoh barang peralatan kesenian yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Mia.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara di kasus ini.

Dalam penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jatim, Rabu 19 Maret 2024, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara. (*)

Baca Sebelumnya

Pemerhati Pendidikan Aceh Sesalkan Pernyataan Ketua MPK Aceh Singkil di Medsos

Baca Selanjutnya

Wali Kota Blitar: RPJMD 2025–2030 Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Publik

Tags:

Korupsi Dana Hibah Korupsi Kejati Jatim Dinas Pendidikan Jatim Jawa timur APBD Pemprov Jatim Korupsi dindik Jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar