Korupsi Dana Desa, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

1 Jul 2025 21:23

Thumbnail Korupsi Dana Desa, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Saharaudin, Kades nonaktif Lubuk Mas, menyimak seksama tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah. Selasa 01 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Saharudin, Kepala Desa (non aktif) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, lchsan Azwar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 01 Juli 2025.

Jaksa mendakwa Saharudin melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak menyesali perbuatannya, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 10O juta subsider 6 bulan," tegas JPU Ichsan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.024.000.000. Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui sebelumnya Saharudin diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang totalnya mencapai Rp 1.024.947.139. Padahal, pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas menerima Rp 1,4 miliar, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar. 

Terdakwa juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun pun tak luput dari dugaan penyelewengan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Saharudin, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.(*)

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Dorong Industri Rokok Skala Kecil, LaNyalla Dorong Pemerintah Beri Kebijakan Tarif Cukai Golongan III

Baca Selanjutnya

Momentum Hari Bhayangkara, Pemkot Prioritaskan Hibah Gedung untuk Polrestabes

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Tindak Pidana Korupsi dana desa Kurata kejaksaan negeri murata

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar