Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Patanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

31 Jul 2025 19:48

Thumbnail Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Patanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Detik-detik vonis dibacakan. Dua terdakwa korupsi APBDes Petanang, Samsirin dan Rasti Oktaviani, dihadapkan pada putusan hukum yang berat di PN Tipikor Palembang. Kamis 31 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang, Muara Enim, periode 2019-2023. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Samsirin, mantan Kepala Desa Petanang, divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Sementara itu, Rasti Oktaviani, mantan Kaur Keuangan Desa Petanang, ivonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sangkot Lumban Tobing di PN Tipikor Palembang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan para terdakwa. Modus tersebut meliputi belanja barang fiktif yakni pengadaan barang yang tidak pernah ada namun dicatat dalam laporan keuangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik, yakni pembangunan atau proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang seharusnya. Selanjutnya pajak kegiatan yang tidak disetorkan, dalam hal ini dana pajak dari berbagai kegiatan yang tidak disalurkan ke kas negara.

Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawabanejumlah besar dana kas desa digunakan tanpa adanya bukti pembelanjaan yang jelas, senilai Rp 606.040.580. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa Dana sisa penggunaan APBDes sebesar Rp 538.171.048 tidak ditemukan, baik secara tunai maupun di rekening kas desa. Belanja barang fiktif senilai Rp 56.500.000. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000. Serta Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, JPU Kejari Muara Enim menuntut Samsirin dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Rasti Oktaviani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk mengelola APBDes dengan transparan dan akuntabel demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.(*) 

Baca Sebelumnya

Gandeng Unicef dan Unusa, Pemprov Jatim Luncurkan Hasil Analisis Situasi Fortifikasi Pangan

Baca Selanjutnya

Polda Jatim Klaim Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Patuh Semeru 2025

Tags:

muara enim Kades korupsi Pengadilan Negeri Palembang APBDes

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H