Korupsi APAR Empat Lawang Senilai Rp2 Miliar, Bembi Divonis 1 Tahun 3 Bulan di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

31 Mar 2026 19:02

Thumbnail Korupsi APAR Empat Lawang Senilai Rp2 Miliar, Bembi Divonis 1 Tahun 3 Bulan di PN Palembang
Terdakwa Bembi Ari Saputra divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan APAR tahun anggaran 2022-2023, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023 akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Bembi Ari Saputra divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Bembi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim di ruang sidang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa sempat mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4 juta melalui istrinya. Namun nilai tersebut dinilai tidak signifikan dibanding total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 miliar.

Pengembalian itu hanya menjadi faktor meringankan, bukan penghapus pidana.

Kasus ini mencuat dari praktik pengumpulan dana pengadaan APAR yang melibatkan kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang. Dalam dakwaan, Bembi disebut bersama Aprizal menghimpun dana baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam pelaksanaan proyek tersebut sarat akan penyimpangan, pengadaan barang tidak sepenuhnya terealisasi, jumlah barang tidak sesuai, barang ditemukan dalam kondisi rusak, tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah, dan audit resmi pun mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, yang sejatinya mengandung ancaman pidana berat.

Namun vonis yang dijatuhkan relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan pertanyaan publik terkait efek jera dan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tingkat daerah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, yang sejatinya mengandung ancaman pidana berat.

Namun vonis yang dijatuhkan relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan pertanyaan publik terkait efek jera dan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tingkat daerah.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi apakah pihak jaksa maupun terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang, khususnya yang menyasar dana desa, masih menjadi celah rawan yang perlu pengawasan ketat.(*) 

Baca Sebelumnya

Buruan Daftar! Seleksi Pemuda Pelopor 2026 Kota Batu Dibuka, Ini Syarat dan Kategorinya

Baca Selanjutnya

Dituntut 2,5 Tahun, ASN Palembang Bantah Unsur Penipuan dalam Kasus Rp233 Juta

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar