Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah,  Pengelolaan Masjid Diserahkan ke PBNU

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

23 Feb 2026 16:51

Thumbnail Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah,  Pengelolaan Masjid Diserahkan ke PBNU
Kesepakatan Bersama yang tertuang dalam Penandatanganan bersama melibatkan Kementerian Agama Bondowoso, Forkopimcam Tegalampel, PCNU Bondowoso, Dewan Masjid Indonesia Bondowoso, MWCNU Tegalampel, Kepala Desa Karanganyar, KUA Tegalampel, Nadzir lama, MUI Kabupaten Bondowoso, serta wakif masjid. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Polemik keluarga yang berujung pada penguncian Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso akhirnya tuntas. Rumah ibadah yang sempat ditutup dan dipagari bambu itu kini resmi berada dalam pengelolaan PBNU, dengan pelaksanaan teknis dipercayakan kepada MWCNU Tegalampel.

Kesepakatan tersebut lahir dari forum musyawarah yang menghadirkan berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Desa, PCNU Bondowoso, Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Dewan Masjid Indonesia, Kementerian Agama, Camat, Kapolsek serta Koramil Kecamatan Tegalampel.

Sebelumnya, akses menuju masjid sempat terkunci rapat menggunakan gembok di pintu gerbang, sementara sisi utara ditutup pagar anyaman bambu. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena aktivitas ibadah terhenti.

Namun, setelah kesepakatan dicapai, akses langsung dibuka kembali di bawah koordinasi Ketua MWCNU Tegalampel Haryono. “Ke depan kami bersama Muspika, Pemerintah desa, Pengurus Ranting akan memastikan Masjid Nurul Iman kembali aktif dan kondusif,” ujar Haryono, Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga:
Buka Puasa PCNU Bersama Forkopimda Bondowoso, Bupati Tekankan Pembangunan dan Kepedulian Lingkungan

Takmir Netral, Aktivitas Ibadah Dipulihkan

Haryono menegaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk kepengurusan atau takmir baru yang bersifat netral. Menurutnya, pembentukan takmir tidak perlu menunggu surat keputusan resmi dari PBNU agar roda kegiatan keagamaan bisa segera berjalan.

Ia memastikan dalam membentuk struktur kepengurusan akan melibatkan unsur MWCNU, pengurus ranting NU Desa Karanganyar, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Skema ini disiapkan sebagai langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terulang.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, persoalan yang memicu penutupan masjid sejatinya merupakan konflik pribadi yang telah lama berlangsung dan melibatkan hubungan keluarga. Ia menyayangkan persoalan internal tersebut dibawa hingga mengganggu kepentingan umat.

Baca Juga:
Bersatu Tebar Kebaikan, PWI Bondowoso dan MWCNU Tegalampel Santuni Anak Yatim Piatu

“Masalah pribadi seharusnya diselesaikan secara internal, bukan sampai berdampak pada masjid,” tegasnya.

Dalam aspek hukum dan administrasi, pengelolaan masjid kini dialihkan secara kelembagaan di bawah PBNU. Jika sebelumnya terdapat empat nadzir, kini struktur pengelolaan berada langsung di bawah organisasi. Nama masjid tetap dipertahankan, dengan tambahan keterangan PBNU pada sertifikat wakaf yang akan diperbarui.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, menyatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami membantu menyiapkan persyaratan administrasi, mulai dari identitas pengurus hingga dokumen organisasi, sebelum diproses ke BPN,” jelasnya.

Ia menekankan, proses penerbitan sertifikat membutuhkan koordinasi lintas instansi sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Penyerahan pengelolaan kepada organisasi dinilai lebih netral dibandingkan perseorangan, terutama untuk menghindari konflik kepentingan.

Untuk menjaga stabilitas, dokumen legalitas sementara diamankan oleh Kemenag Bondowoso. Langkah tersebut, menurutnya, murni sebagai upaya menjaga netralitas dan mencegah polemik lanjutan.

Kesepakatan damai diteken pada Minggu malam, 22 Februari 2026, di Masjid Nurul Iman. Penandatanganan melibatkan Kementerian Agama Bondowoso, Forkopimcam Tegalampel, PCNU Bondowoso, Dewan Masjid Indonesia Bondowoso, MWCNU Tegalampel, Kepala Desa Karanganyar, KUA Tegalampel, nadzir lama, MUI Kabupaten Bondowoso, serta wakif masjid.

Isi kesepakatan mencakup pengukuran ulang tanah wakaf, pengesahan nadzir baru di bawah Nahdlatul Ulama, jaminan tempat tinggal bagi wakif (B.Hj. Salam), pembukaan akses jalan dari arah utara, hingga larangan campur tangan keluarga wakif dalam pengelolaan masjid.

Dengan rampungnya kesepakatan tersebut, aktivitas ibadah dipastikan kembali normal. Warga berharap Masjid Nurul Iman kembali menjadi pusat kegiatan keagamaan yang meneduhkan dan mempersatukan masyarakat setempat. (*)

Baca Sebelumnya

Khidmat Ramadan di Lapas Malang, WBP Fokus Tarawih dan Tadarus

Baca Selanjutnya

Wali Kota Malang Targetkan Relokasi Pedagang Pasar Gadang Tuntas Maret 2026

Tags:

Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah Pengelolaan Masjid Nurul Iman di serahkan Ke PBNU PCNU Bondowoso MWCNU Tegalampel

Berita lainnya oleh Haryono

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

8 April 2026 22:31

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar