KETIK, JOMBANG – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Jombang, menyisakan polemik bagi beberapa pemilik lahan yang digunakan untuk limbah sementara agar tidak langsung mencemari sungai selama pembangunan IPAL belum rampung di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sejumlah warga mengaku lahannya digali tanpa persetujuan jelas untuk penampungan IPAL Komunal sementara pabrik tahu, yang dibangun PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Salah satu warga Desa Mayangan , Jogoroto, Jombang yang terdampak langsung, Triwibowo menyebut hingga kini tidak ada kejelasan terkait tanah miliknya yang digunakan sebagai lokasi penampungan limbah tahu.
Ia mengaku sudah berupaya menunggu tindak lanjut dari berbagai pihak, namun tidak membuahkan hasil.
“Tanah saya digali untuk penampungan IPAL pabrik tahu di Jogoroto, tapi sampai sekarang tidak ada kabar apa pun. Tidak ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLJ) Kabupaten Jombang yang turun, desa juga tidak memberi respons,” ujar Triwibowo, saat dikonfirmasi Jumat, 9 Januari 2026.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, ia memilih menempuh jalur hukum. “Saya pasrahkan saja ke APH. Kondisi saya juga habis sakit, jadi tidak ingin berpikir berat. Saya hanya ingin ada kepastian,” katanya.
Pria berusia 66 tahun ini berharap ada komitmen jelas dari pihak terkait. Jika lahan tidak digunakan, ia meminta dikembalikan. Jika digunakan, ia berharap ada kompensasi yang layak.
“Harapannya sederhana, tanah dikembalikan atau ada ganti rugi,” ujarnya.
Triwibowo menegaskan tanah yang digali untuk penampungan IPAL Komunal sementara pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Jombang dibelinya sekitar tahun 1990-an, dengan luas sekitar 140 bata dan status letter C.
"Tanah itu saya beli sekitar tahun 1990 an sebelum tahun 2000 pokoknya, waktu itu harganya Rp14,5 juta dengan luas 140 bata. Pada waktu beli status tanah masih berupa kretek atau leter C," tuturnya.
Kemudian, waktu pengukuran tanah Triwibowo merasa percaya dengan pihak desa, bahkan surat pengukuran juga sudah ditandatanganinya.
"Sya kira diukur sampai batas tanah sawah saya tanggul itu, luasnya ada sekitar 14-15 meter," katanya menambahkan.
Ketika kemudian dilakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, muncul perbedaan data luas tanah antara catatan administrasi lama dan hasil pengukuran berbasis satelit.
Ia menjelaskan, lahan miliknya sejak awal berbatasan langsung dengan tanggul sungai. Namun setelah proyek peninggian tanggul, sebagian tanahnya diambil untuk urug. Kondisi itu menyebabkan aliran air berubah dan menggerus lahan dari sisi barat.
Masalah semakin rumit saat proses pengukuran tanah. Menurut Triwibowo, pengukuran yang dilakukan pihak desa tidak mencakup area hingga batas tanggul sungai.
“Pengukuran hanya di bagian tanah yang lebih tinggi. Seharusnya sampai batas tanggul,” ucapnya.
LSM: Klaim Tanah Milik BBWS Tak Berdasar
Persoalan serupa juga disorot Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyebut setidaknya ada tujuh bidang tanah warga yang digali untuk proyek IPAL tanpa persetujuan pemilik.
“Ada tujuh warga yang tanahnya terdampak dan digali tanpa izin. Ini menyangkut hak kepemilikan, tidak bisa dianggap sepele,” kata Fattah.
FRMJ telah menelusuri kasus ini hingga ke BPN. Dari penelusuran tersebut, Fattah menilai terdapat kejanggalan administrasi pertanahan, mulai dari penyusutan luas tanah hingga ketidaksinkronan antara sertifikat, SPPT, dan peta blok.
Di sisi lain, klaim dari dinas terkait dan pemerintah desa menyebut lahan tersebut sebagai aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, menurut Fattah, klaim itu belum disertai bukti kepemilikan yang kuat.
FRMJ juga menyoroti minimnya transparansi hasil pengukuran ulang lahan yang diminta warga. Hingga kini, hasil pengukuran tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, FRMJ melaporkan dugaan penyimpangan proyek IPAL tahu ke APH. Langkah ini diambil untuk memastikan persoalan kepemilikan lahan dan hak warga dapat diselesaikan secara hukum dan terbuka.
“Kasus ini harus ditangani transparan. Jangan sampai hak warga diabaikan,” ujar Fattah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, beralibi jika kolam tersebut dibuat sebagai langkah kedaruratan untuk menampung limbah sementara agar tidak langsung mencemari sungai selama pembangunan IPAL belum rampung.
“Selama pembangunan IPAL belum selesai, supaya tidak membebani sungai, limbah diendapkan dulu di situ. Jadi itu bukan lokasi IPAL Komunal pabrik tahu,” ujar Ulum, Jumat 19 Desember 2025.
Ia memastikan, setelah proyek IPAL komunal selesai, kondisi lahan akan dikembalikan seperti semula.
Menanggapi keluhan warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan, Ulum menyatakan bahwa pada saat pengerjaan dilakukan, status kepemilikan tanah masih belum jelas.
“Memang tidak ada ganti ruginya, karena waktu itu masih ragu-ragu apakah tanah tersebut milik pribadi atau milik BBWS. Informasi dari kepala dusun setempat menyebutkan tanah itu milik BBWS,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, DLH Jombang kemudian bersurat secara resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk meminta izin penggunaan lahan sebagai langkah darurat penanganan limbah pabrik tahu agar tidak mencemari aliran sungai.(*)
