KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang tersangka berinisial FR (39), warga Kabupaten Pasuruan yang merupakan bagian dari komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Semanggi Barat, Kecamatan Lowokwaru. Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial SF, RH, dan UD. Mereka beraksi mencuri sepeda motor pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinisial SBS memarkir Honda Beat nopol N 3618 ADG miliknya di halaman rumah. Motor tersebut diletakkan dalam kondisi terkunci stang lalu ditinggal korban masuk ke dalam rumah.
"Pada Selasa, 3 November malam, motornya tersebut dikunci stang dan kunci kontaknya ikut dibawa masuk ke dalam rumah. Besoknya saat pagi, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah hilang," jelasnya, Minggu, 8 November 2026.
Saat dicek lebih lanjut, korban mendapati pagar rumahnya dalam keadaan sudah terbuka. Selanjutnya, ia pun menghubungi pihak kepolisian dan diminta segera membuat laporan.
Baca Juga:
Polresta Malang Kota Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Antisipasi Bencana HidrometeorologiMenindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Opsnal Reskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lowokwaru segera melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku berada di kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kemudian, petugas mengejar para pelaku hingga ke Jalan Raya Singosari. Dalam upaya penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan dan salah satu pelaku menghunuskan senjata tajam.
"Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi," tambahnya.
Berkat respons cepat dan terukur, polisi berhasil menangkap tersangka FR. Sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih diburu polisi.
Baca Juga:
Tanam 100 Pohon di Bantaran Sungai Brantas, Polresta Malang Kota Galakkan Green Policing Hadapi Ancaman Bencana HidrometeorologiSelain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit Honda Beat milik korban SBS, satu ponsel, satu helm, satu kunci T berikut tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu celurit, serta dua jaket yang dikenakan oleh pelaku saat beraksi.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka FR mengakui telah mencuri motor bersama tiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Saat ini, masih kami dalami keterangannya sekaligus mencari keberadaan tiga pelaku lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, FR dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan utamanya saat parkir. Segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana," tandasnya.(*)