KETIK, LABUHAN BATU SELATAN – BRI Life membayarkan klaim meninggal dunia sebesar Rp55.000.000 kepada ahli waris almarhumah Tukiem, pada September 2026. Penyerahan uang pertanggungan jiwa dilakukan di Kantor BRI BO Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kemarin.

Klaim tersebut diserahkan kepada ahli waris Amat atas nama almarhumah Tukiem yang tercatat sebagai nasabah BRI BO Kotapinang, Regional Office Medan.

Demikian disampaikan Manajemen Bank BRI BO Kotapinang, melalui SBM Efensiun Sinurat didampingi Supervisor Penunjang Operasional Ridwan Panggabean dan RM FT, Rabu, 7 Oktober 2026 di Kotapinang.

"Pembayaran klaim tersebut, merupakan realisasi manfaat perlindungan asuransi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dengan diterimanya uang pertanggungan itu, diharapkan dapat membantu memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah Tukiem.

Baca Juga:
BRI Kotapinang Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Sebagai Benteng Ancaman

Pembayaran klaim ini sekaligus menunjukkan manfaat perlindungan asuransi dalam memberikan dukungan finansial kepada keluarga ketika pemegang polis menghadapi risiko meninggal dunia. (*)

Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, Pelayanan BRI Kotapinang Kian Hangat di Balik Balutan Batik