KETIK, TRENGGALEK – Upaya serta kepedulian Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek atas kasus yang menimpa Rusmini, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek berbuah manis. Tagihan dari rumah sakit sebesar Rp15 juta berhasil dibebaskan. Asumsinya merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 50.
"Jadi begini, kemarin itu suami Bu Rusmini tercatat sebagai pasien umum dan muncul tagihan Rp15 juta. Maka langkah yang paling pas adalah menggunakan Perbup Nomor 50 yang berkaitan dengan keberatan masyarakat miskin saat berobat di rumah sakit," kata Sukarodin, Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, kepada Ketik.com, Senin, 14 September 2026.
Politisi senior PKB itu menjelaskan, salah satu esensi dari Perbup Nomor 50 antara lain, apabila merasa keberatan dengan tagihan pembayaran ke rumah sakit bisa mengajukan keberatan. Selain itu, bisa dikurangi atau dibebaskan.
Karena ada celah itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar Rusmini yang sudah memperoleh tagihan bisa dibebaskan dari tunggakan tersebut.
"Kami sudah meminta kepada pihak keluarga untuk membuat surat keberatan, ternyata sudah dibuat. Tadi sudah disepakati jika tanggungan biaya kepada pihak rumah sakit Rp15 juta dibebaskan 100 persen oleh pihak rumah sakit. Awalnya mau dicover oleh Baznas, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB)," ungkapnya.
Baca Juga:
Angin Kencang Persulit Pemadaman Karhutla Gunung Buthak, Tim Gabungan Kebut Operasi Water BombingKemudian ia menyampaikan, terkait kelangsungan hidup Rusmini itu beban hidupnya lumayan berat. Selain mengasuh dua cucu, rumah yang ditempati juga dijaminkan kepada bank.
"Saya meminta kepada Baznas untuk memberikan sembako setiap bulan. Tak terkecuali mencarikan jalan keluar agar Bu Rusmini bisa berdiri tegak dan mandiri," tuturnya.
Orang nomor satu PKB Trenggalek itu berharap, pasca kejadian kasus yang menimpa Rusmini, agar seluruh warga miskin yang ada di Trenggalek datanya harus fix sesuai yang ada di lapangan. Sehingga masyarakat miskin tersebut bisa terlindungi kesehatannya.
Karena, masyarakat terutama warga miskin kalau sudah jatuh sakit tidak mungkin bisa bekerja dan tentu tidak akan mendapatkan pundi-pundi untuk mencukupi keluarga.
Baca Juga:
880 Sambungan Rumah Ditarget, DPUPR Lebak Gelontorkan Rp4,2 Miliar untuk SPAM"Nanti akan ada tindak-lanjut dari rapat hari ini. Sudah ada rumusan terkait data orang miskin dan evaluasi terkait desil," pungkasnya. (*)