KETIK, MALANG – ‎Komisi I DPRD Kabupaten Malang membawa langsung berbagai persoalan pertanahan yang selama ini membelit masyarakat ke Komisi II DPR RI. 

‎Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah sengketa dan persoalan agraria yang hingga kini belum tuntas.

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan Komisi II DPR RI Senin, 20 Juli 2026.

‎Dalam pertemuan itu, rombongan Komisi I diterima oleh Anggota Komisi II DPR RI Aria Bima, Ali Ahmad (Gus Ali), dan Bob Sitepu.

‎"Kami menyampaikan tabulasi berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malang yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat. Data tersebut kami susun secara lengkap agar setiap persoalan dapat dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujar Amarta Faza ditulis Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, tabulasi tersebut memuat identifikasi persoalan, dasar surat, lokasi, pihak-pihak yang berkaitan, hingga perkembangan penanganan terakhir. 

‎"Penyusunan data dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan sehingga dapat menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah pusat," jelasnya 

‎Beberapa persoalan yang disampaikan disebutkannya meliputi sengketa pertanahan di Ringinkembar, permohonan dan redistribusi tanah di Desa Senggreng.  

‎Kemudian konflik masyarakat Desa Bumirejo dengan PTPN, penyelesaian lahan di wilayah Kalibakar dan Tegalarjo, hingga permohonan pemasangan jaringan listrik bagi warga Desa Bantur yang terkendala persoalan lahan.

‎Menurut Amarta, berbagai persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses fasilitasi, pendataan, rapat koordinasi, pendampingan, serta komunikasi dengan berbagai pihak.

‎Namun, sebagian kasus masih membutuhkan percepatan penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

‎"Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mengawal penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

‎Dalam audiensi tersebut, lanjut Amarta, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malang. 

‎Bahkan, pembahasan lanjutan akan diupayakan secara lebih komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

‎"Harapan kami, seluruh persoalan pertanahan ini bisa diselesaikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Malang," tuturnya. (*)

Baca Juga:
Sekolah Rakyat Didukung, Hibah Tanah Ditolak! Sikap Tegas F-PDIP DPRD Kabupaten Malang ‎
Baca Juga:
Harlah ke-28 PKB, Abah Kholiq Ajak Seluruh Kader Kabupaten Malang Perkuat Pengabdian untuk Rakyat