Komisi E DPRD Jatim: Raperda PPA Jawab Tantangan Era Digital

Jurnalis: Martudji
Editor: Mustopa

3 Jun 2025 21:08

Thumbnail Komisi E DPRD Jatim: Raperda PPA Jawab Tantangan Era Digital
Suasana Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi (Foto: Martudji /Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi E DPRD Jatim menegaskan pentingnya penyelenggaraan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), disusun dengan pendekatan komprehensif dan responsif terhadap tantangan kekinian, termasuk kekerasan digital, ketimpangan perlindungan hukum, dan kebutuhan regulasi secara terpadu. 

Itu disampaikan juru bicara Komisi E, Hari Yulianto, di Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi, Senin, 2 Juni 2025.

Hari menyampaikan, Raperda PPA secara eksplisit melibatkan unsur pemerintah maupun nonpemerintah seperti lembaga pendidikan, media, organisasi kemasyarakatan, komunitas lokal, dan sektor swasta. 

“Keterlibatan pihak lain unsur non-pemerintah tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, serta penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” ujar Hari.

Baca Juga:
LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Terkait perlindungan di ruang digital, Raperda telah menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak.

“Raperda ini juga mengatur mengenai kebijakan pelindungan perempuan dan anak di ruang digital, baik untuk pemenuhan hak perempuan dan anak maupun dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak,” terangnya.

Upaya pelindungan harus tercipta mulai dari lingkungan rumah tangga, tempat belajar mengajar, lingkungan tempat kerja, fasilitas umum, dan lingkungan masyarakat, dalam bentuk pemenuhan hak atas informasi yang layak dan ruang digital yang aman bagi anak.

Juga penggunaan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak, menyangkut pendidikan literasi digital dan pengawasan terhadap sistem elektronik yang dikelola Pemprov Jatim guna menjamin penggunaan ruang digital yang ramah dan aman bagi perempuan dan anak.

Baca Juga:
DPRD Jatim Perjuangkan Layanan Visum Gratis untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Komisi E juga menjelaskan alasan penggabungan dua perda lama yakni, Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014, karena keduanya sudah tidak relevan secara yuridis dan belum mengatur pelindungan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. 

"Evaluasi telah dilakukan melalui rapat kerja dan kunjungan lapangan, serta dilakukan telaah bersama OPD teknis," ujarnya.

Komisi E juga melakukan evaluasi dalam kegiatan rapat kerja serta kunjungan lapangan dengan OPD terkait khususnya DP3AK. Evaluasi terhadap kebutuhan hukum yang harus diatur di Perda Omnibus tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. 

Dia dijelaskan, dalam perkembangan peraturan perundangan, terdapat banyak norma hukum dalam 2 Perda tersebut yang sudah kehilangan validitas yuridis. Untuk itu tugas dan fungsi UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak akan diperluas sesuai amanat Perpres No. 55 Tahun 2024, termasuk pelayanan terpadu bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan masalah sosial lainnya.

Soal anggaran, Komisi E mencatat adanya penurunan alokasi APBD dari Rp36 miliar (2024) menjadi Rp32 miliar (2025), di tengah tingginya kasus kekerasan, perkawinan anak, dan pelanggaran hak perempuan. 

Penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya juga diatur dalam Raperda yang secara teknis dilaksanakan oleh UPTD PPA. Dengan melibatkan perangkat daerah terkait, lembaga penegak hukum, serta stakeholders lainnya dari unsur non-pemerintahan.

Menjawab kekhawatiran potensi multitafsir pada kesetaraan dalam keluarga dan pencegahan perkawinan anak, Hari menegaskan Raperda hanya mengatur pencegahan, bukan wewenang hukum atau agama. 

"Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Agama dan lembaga peradilan. Penanggulangan perkawinan anak pada pada dasarnya merupakan kewenangan Kementerian Agama dan untuk pemberian dispensasi kawin menjadi kewenangan pengadilan agama atau pengadilan negeri," lanjutnya.

"Raperda hanya mengatur mengenai pencegahan perkawinan anak melalui upaya pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan serta melakukan koordinasi pencegahan perkawinan anak dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri,” terang Hari.(*)

Baca Sebelumnya

Duduki Lahan Orang dan Jual Perabotan, Lima Anggota Ormas Ditangkap

Baca Selanjutnya

Komitmen Kembangkan Batik Lokal, Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi bagi TP PKK

Tags:

Paripurna DPRD Jatim Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Komisi E

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar