KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika berupa 19.493,44 gram sabu dan 352 butir pil ekstasi dalam rangkaian Apel Besar Satkamtibmas yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa 28 Juni 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 15 laporan polisi dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan. Seluruh barang bukti telah memenuhi ketentuan hukum untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti narkotika ke dalam drum, kemudian dicampur cairan pembersih sebelum dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak lagi dapat digunakan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Polda Sumsel Sikat Praktik BBM Ilegal, 98 Kendaraan dan 1,28 Juta Liter BBM Diamankan"Di sisi yang lain, selain kita memberikan apresiasi dan mengembalikan barang bukti kejahatan kepada korban, kita juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan musuh kita bersama. Tidak ada ruang bagi narkoba untuk beredar di mana pun karena hanya akan menjadikan masyarakat sebagai korban," tegas Sandi.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Maka dari itu, perangilah narkoba. Hari ini kita buktikan bersama-sama, termasuk dengan kehadiran BNN, untuk menyaksikan kolaborasi serta komitmen kita dalam mengatasi narkoba di tengah masyarakat. Narkoba sangat membahayakan generasi muda dan sangat merugikan bangsa serta negara. Oleh karena itu, tidak ada hentinya kita semua memberantas narkoba," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Hilang Sejak Isya, Bocah Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk KemuningMenurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 38.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen tegas dan nyata Polda Sumatera Selatan dalam mengawal kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan," katanya.
Sandi menambahkan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi melindungi generasi muda.
"Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang," demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.(*)