Kolaborasi Perhutani Bersama Kejari Blitar Tegas Berantas Mafia Tebu

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

3 Agt 2023 06:23

Thumbnail Kolaborasi Perhutani Bersama Kejari Blitar Tegas Berantas Mafia Tebu
Penyerahan secara simbolis draft perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar dalam kawasan hutan dari Perum Perhutani KPH Blitar kepada Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/8/2023). (Foto: favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sinergitas Perum Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk mengembalikan kelestarian hutan Blitar Selatan dan penyelamatan potensi pendapatan negara senilai 38 Miliar terus berlanjut. Terbukti dalam penyerahan secara simbolis draft perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar dalam kawasan hutan dari Perum Perhutani KPH Blitar kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kegiatan dilaksanakan di gedung aula Kejari Blitar, Kamis (3/8/2023).

"Saya mewakili Perum Perhutani KPH Blitar menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kepala Kejari Blitar bersama tim Kejari Blitar yang akan terus konsisten mengawal dan mewujudkan hutan lestari, masyarakat sejahtera dan negara berdaulat," ujar Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut saat memberikan sambutan.

Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja sama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar. Sesuai isinya pada No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan.

Muklisin menjelaskan bahwa Perum Perhutani bersama Kejari akan terus mengedepankan sikap humanisme dalam memberantas mafia tebu liar di kawasan hutan Blitar. 

Baca Juga:
KRPK dan FMR Gelar Aksi Damai di Blitar, Tuntut Penanganan Tegas Kasus Korupsi

"Pada saat kita melaksanakan tindakan represif dan arogansi, maka hanya akan timbul kegaduhan. Langkah yang telah kita lakukan yaitu sosialisasi edukasi masyarakat terkait hukum yang berlaku berdasar undang-undang. Selanjutnya kita tawarkan win-win solution kepada penggarap lahan tebu liar dan masyarakat," jelasnya.

Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada : antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Meskipun saya dan Pak Kepala Kajari adalah orang baru di Blitar ini, saya tegaskan bahwa komitmen akan kita teruskan langkah-langkah sebagaimana tahapan dan ketentuan yang berlaku. Kita kedepankan perlindungan ekologis hutan, serta keberlangsungan secara ekonomi masyarakat sekitar penggarap lahan, agar tidak hanya para mafia tebu yang mendapat keuntungan, serta negara yang menanggung kerugiannya. Di saat musim hujan datang, masyarakat yang menanggung dampak bencana alamnya," imbuh Muklisin.

Karena jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi. Sehingga hal itu dapat menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya, selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Miliar karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.

Baca Juga:
Massa KRPK Datangi Kejari Blitar, Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi

Foto Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. Kamis, (3/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. Kamis, (3/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. Ia sepakat dengan kerja sama yang telah terjalin.

"Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Agus.

Agus berharap bahwa kerja sama ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak positif secara ekonomi pada masyarakat serta pada lingkungan. Tidak hanya gebrakan semata, tetapi akan segera disusul program-program nyata yang akan dirasakan bersama dampak untuk kedepannya.

"Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

DKV dan IPDM UK Petra Wadahi Kreativitas Anak Inklusi dengan Melukis Mural

Baca Selanjutnya

Safari Jurnalistik, Jawab Tantangan Wartawan Kota Malang Hadapi AI

Tags:

Perhutani Blitar Kejari Blitar Mafia tebu

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar