Kliennya Disebut Pantas Makan Uang Haram, Advokat Natasha Akan Somasi Sumeks.co

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

14 Des 2024 07:15

Thumbnail Kliennya Disebut Pantas Makan Uang Haram, Advokat Natasha Akan Somasi Sumeks.co
Natasha, kuasa hukum dari mantan dirut PT SP2J, Ahmad Novan salah satu terdakwa kasus korupsi Jaringan Gas Alam atau JARGAS. (Foto: dok pribadi)

KETIK, PALEMBANG – Pihak Ahmad Novan, terdakwa kasus korupsi proyek jaringan gas alam atau Jargas PT SP2J memprotes keras pemberitaan media online Sumeks.co terkait kasus tersebut. 

Kuasa hukum Ahmad Novan, Natasha menyebut, pihaknya mengecam dan akan melayangkan peringatan keras berupa somasi pada media online Sumeks.co, Jumat, 13 Desember 2024.

Hal itu dikatakan Natasha lantaran salah satu pemberitaan pada laman media online tersebut yang memuat berita yang diduga merugikan kliennya, bahkan melanggar kode etik pemberitaan yang sudah diatur kode etik jurnalistik serta melanggar UU ITE lantaran dianggap beropini dan berasumsi serta tak berimbang dan terkesan sembarangan membuat narasi judul bahkan bermuatan ujaran kebencian dalam pemberitaan tersebut. 

Diketahui didalam judul pemberitaan itu tertuang kalimat atau narasi " Pantas Saja Makan Uang Haram, Rp1,8 Miliar dari Proyek JARGAS PT SP2J, Ahmad Novan dituntut 9 tahun penjara"

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Nah kata kata tersebutlah yang kami nilai sangat merugikan klien kami, " tegas Natasha. 

Dijelaskan advokat yang juga kurator ini, bahwa status kliennya masih dalam proses persidangan, bahkan baru melewati proses tuntutan Jaksa. Artinya belum ada status yang mengikat atau mempunyai kekuatan hukum tetap, atau inkracht. 

"Judul dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, di persidangan saja tak ada fakta yang menyebutkan klien kami memakan uang haram dan yang jelas hal tersebut sangat kurang pantas dimuat dan menjadi konsumsi publik, unsur ujaran kebencian, beropini itu sangat bertentangan dengan undang-undang yang telah diatur, baik Undang- undang pers, kode etik jurnalistik maupun undang-undang ITE, " tegasnya.

Rencananya, terang Natasha pihaknya akan segera melayangkan somasi serta peringatan keras kepada media Sumeks.Co untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan ditulis dan diterbitkannya pemberitaan dengan judul seperti itu. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Yang jelas kita akan layangkan somasi sesegera mungkin, dan akan kita lihat proses selanjutnya seperti apa dan bagaimana arah dan tujuannya membuat judul seperti itu, ini bukan hal remeh, menyangkut marwah dan nama baik klien kami, Jurnalis harusnya profesional bukan semaunya saja merangkai kata tanpa dasar, " tegasnya. 

Sementara itu, pantauan Ketik.co pada laman berita tersebut diketahui diterbitkan pada hari Jumaat 13 Desember 2024 pukul 14.02 WIB.

Isi pemberitaan dilaman media online ini terkait persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap 4 orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Palembang yang salah satunya Ahmad Novan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Sumeks.co atas rencana somasi tersebut. (*) 

Baca Sebelumnya

BWF World Tour Finals 2024: Bantai Kunlavut Vitidsarn, Jonatan Christie Melenggang ke Semifinal

Baca Selanjutnya

BWF World Tour Finals 2024: Pulangkan Aaron Chia/Soh Wooi Yik, Sabar Karyaman/Reza Pahlevi Melaju ke Semifinal

Tags:

Korupsi Pers KEJ #SP2J palembang Ahmad Novan

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar