KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Melalui surat tertanggal 9 Juli 2026 itu, Kejati Jatim diminta menerbitkan rekomendasi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.
Dalam siaran pers diterima di Surabaya pada Minggu, 12 Juli 2026, permohonan tersebut diajukan karena hingga kini putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan peradilan masih belum dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.
Menurut pihak PT Unicomindo Perdana, tidak ada lagi dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Perkara ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana melalui Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani pada 2 Juli 1989. Dalam perjalanannya, perusahaan menilai Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga sengketa dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
PW DMI Jatim Cetak Dai Muda dari Kalangan Remaja hingga Sahabat DisabilitasPerselisihan itu sempat berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2006. Namun, PT Unicomindo Perdana kembali menggugat karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut juga tidak dijalankan oleh Pemkot Surabaya.
Gugatan wanprestasi tersebut kemudian bergulir hingga seluruh upaya hukum ditempuh. Mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 5 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021.
Seluruh putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah kota untuk membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya belum juga terealisasi. Bahkan, Penetapan Eksekusi Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta lima kali sidang aanmaning atau teguran yang digelar sejak Juli hingga Oktober 2025 disebut belum membuahkan hasil.
Baca Juga:
UPN Veteran Jatim Berangkatkan 4.459 Mahasiswa KKN, Wamendes: Jadi Energi Besar Bangun DesaPersoalan ini juga sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya dikabarkan masih merujuk pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-1727/0.5/Gs/03/2019 tertanggal 13 Maret 2019 sebagai dasar belum dilaksanakannya putusan pengadilan.
Namun, posisi hukum tersebut dinilai telah berubah setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Pendapat Hukum merupakan produk layanan Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai instrumen yang menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Berbekal penegasan dari Kejaksaan Agung RI tersebut, Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru yang sejalan dengan ketentuan hukum dan memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi putusan.
"Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menahan pelaksanaan putusan final. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak termasuk pemerintah daerah," tegas Robert. (*)