KI Jatim Dukung Penuh Gerakan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Sukses

Editor: Aziz Mahrizal

22 Jul 2025 11:08

Thumbnail KI Jatim Dukung Penuh Gerakan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Sukses
Presiden Prabowo Subianto saat resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) menyatakan dukungan terhadap gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto, mengatakan bahwa KI memberikan apresiasi luar biasa dan menyambut sangat positif kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se-Indonesia itu, termasuk di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim sendiri mencapai 8.494 unit. 

“Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih,” ujar Edi dalam keterangan resminya.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. 

Baca Juga:
Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

“Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih itu berjalan sesuai tujuan, KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP),” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), KI Jatim menyampaikan beberapa hal krusial sebagai berikut:

  1. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih: Setiap Kopdes Merah Putih, sebagai badan publik yang mengelola dana dan/atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta. Oleh karena itu, Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi antara lain terkait: struktur organisasi dan pengurus, Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), program kerja dan rencana kegiatan, laporan keuangan, termasuk sumber dan penggunaan dana. Kemudian hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota dan masyarakat, informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat, dan informasi yang bersifat terbuka lainnya.

  1. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes: Untuk mempermudah akses informasi, setiap Kopdes Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID sesuai Pasal 13 UU KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa. PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
  2. Sosialisasi dan Edukasi Hak Atas Informasi Publik kepada Anggota dan Masyarakat. KI Jatim mendorong sosialisasi intensif kepada seluruh anggota Kopdes Merah Putih dan masyarakat desa mengenai hak-hak mereka atas informasi publik. 

Edukasi ini penting agar mereka memahami bagaimana cara mendapatkan informasi, jenis informasi yang dapat diakses, serta mekanisme pengaduan jika hak-hak mereka tidak terpenuhi. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 3 UU KIP yang menegaskan tujuan UU KIP untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga:
Menlu Sugiono Gantikan Presiden Prabowo Jadi Ketum IPSI Periode 2026-2030
  1. Mekanisme Pengawasan Publik yang Efektif. Keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Kopdes. 

Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai.

KI Jatim siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi seperti diatur dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  1. Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Keterbukaan Informasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Kopdes Merah Putih, tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi. Ini bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan informasi.

KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Timur dan seluruh Indonesia.(*)

Baca Sebelumnya

Libatkan Kodim 0818, Unira Malang Terjunkan Mahasiswa KKN-T 2025 Garap Digitalisasi Desa

Baca Selanjutnya

Workshop Bahasa Jerman di SMAN 3 Surakarta, Dorong Pembelajaran Interaktif dan Relevan di Era Digital

Tags:

Koperasi desa merah mutih Koperasi Merah Putih koperasi KI Jatim Prabowo Subianto Presiden Prabowo Komisi Informasi Jawa Timur

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar