Khofifah Terbitkan KepGub, UMK 7 Kabupaten/Kota Berubah, Ini Selengkapnya

Jurnalis: Martudji
Editor: Rahmat Rifadin

25 Okt 2025 19:00

Thumbnail Khofifah Terbitkan KepGub, UMK 7 Kabupaten/Kota Berubah, Ini Selengkapnya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Martudji/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 berisi ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025, Senin 20 Oktober 2025.

Keputusan Gubernur terbaru itu dikeluarkan dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, pada 31 Januari 2025.

Selanjutnya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum di 7 kabupaten/kota di Jawa Timur direvisi ada perubahan nominal, mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Ketujuh daerah itu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur Hasan Mangalle mengungkapkan perubahan upah minimum kota/kabupaten Jawa Timur 2025 yang baru hanya diberlakukan untuk sisa bulan tahun 2025 atau tidak berlaku surut. Sesuai Keputusan Gubernur baru, kebijakan ini berlaku mulai November 2025.

"Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/ kabupaten. Baik gugatatan dari pengusaha maupun penggugat," terang Hasan dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto membenarkan ada 7 UMK kabupaten/kota di Jawa Timur berubah, menyesuaikan dengan aturan yang ada pada November dan Desember 2025.

Baca Juga:
Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

"Benar ada 7 (UMK yang berubah untuk akhir 2025)," kata Sigit dilansir dari detikJatim, Kamis (23/10/2025).

SK Gubernur Jatim tersebut, hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. Dan, akan dilakukan sosialisasi secara online.

Berikut, perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2025

1. UMK Surabaya 2025, Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635

2. UMK Gresik 2025, Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763

3. UMK Sidoarjo 2025, Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090

4. UMK Pasuruan 2025, Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417

5. UMK Mojokerto 2025, Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398

6. UMK Malang 2025, (Kabupaten) Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213

7. UMK Kota Malang 2025, Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

8. UMK Batu 2025, Rp3.360.466 (tetap)

9. UMK Pasuruan 2025, Rp3.358.557 (tetap)

10. UMK Jombang 2025, Rp3.137.004 (tetap)

11. UMK Tuban 2025, Rp3.050.400 (tetap)

12. UMK Mojokerto 2025, Rp3.031.000 (tetap)

13. UMK Lamongan 2025, Rp3.012.164 (tetap)

14. UMK Probolinggo 2025, Rp2.989.407 (tetap)

15. UMK Probolinggo 2025, Rp2.876.657 (tetap)

16. UMK Jember 2025, Rp2.838.642 (tetap)

17. UMK Banyuwangi 2025, Rp2.810.139 (tetap)

18. UMK Kediri 2025, Rp2.572.361 (tetap)

19. UMK Bojonegoro 2025, Rp2.525.132 (tetap)

20. UMK Kediri 2025, Rp2.492.811 (tetap)

21. UMK Blitar 2025, Rp2.481.450 (tetap)

22. UMK Tulungagung 2025, Rp2.470.800 (tetap)

23. UMK Lumajang 2025, Rp2.429.764 (tetap)

24. UMK Madiun 2025, Rp2.422.105 (tetap)

25. UMK Blitar 2025, Rp2.413.974 (tetap)

26. UMK Magetan 2025, Rp2.406.719 (tetap)

27. UMK Sumenep 2025, Rp2.406.551 (tetap)

28. UMK Nganjuk 2025, Rp2.405.255 (tetap)

29. UMK Ponorogo 2025, Rp2.402.959 (tetap)

30. UMK Madiun 2025, Rp2.400.321 (tetap)

31. UMK Ngawi 2025, Rp 2.397.928 (tetap)

32. UMK Bangkalan 2025, Rp2.397.550 (tetap)

33. UMK Trenggalek 2025, Rp2.378.784 (tetap)

34. UMK Pamekasan 2025, Rp2.376.614 (tetap)

35. UMK Pacitan 2025, Rp2.364.287 (tetap)

36. UMK Bondowoso 2025, Rp2.347.359 (tetap)

37. UMK Sampang 2025, Rp2.335.661 tetap

38. UMK Situbondo 2025, Rp2.335.209 (tetap). (*)

Baca Sebelumnya

Rumah Aspirasi Golkar Trenggalek Diresmikan, Ada Santunan Yatim Piatu hingga Ruang Curhat Masyarakat

Baca Selanjutnya

Hore! Sekarang Bisa Umrah Mandiri Tanpa Perlu Bayar Mahal ke Travel, Ini Caranya

Tags:

Gubernur Jawa Timur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 UMK Jatim

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar