Ketua Tim Pemenangan Cawali Madiun Maidi-Bagus Panuntun Minta Bawaslu Usut Perusakan APK

Jurnalis: Kurniawan
Editor: M. Rifat

2 Okt 2024 09:50

Thumbnail Ketua Tim Pemenangan Cawali Madiun Maidi-Bagus Panuntun Minta Bawaslu Usut Perusakan APK
APK Paslon nomor 2 dirusak OTK, 1 Oktober 2024. (Foto: Kurniawan/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Ketua Tim Pemenangan paslon Madiun, Widodo Ponco Putro meminta Bawaslu untuk segera bertindak atas perusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun).

Perusakan APK oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut terjadi terjadi di Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Bahkan ada juga APK yang hilang.

”Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” kata Widodo Ponco Putro, Senin, 1 Oktober 2024.

Widodo Ponco Putro mengatakan, berdasarkan laporan relawan di lapangan terdapat puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun yang hilang, dan dirusak.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang merusak dan mengambil APK tersebut.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat mengaku telah mendapatkan informasi adanya perusakan dan pencurian APK tersebut. Informasi tersebut dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Kita sudah meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Novery menjelaskan pihaknya tetap mengambil tindakan tegas. Meski belum menerima laporan dari tim kampanye Madiun. Di antaranya menerjunkan tim penelusuran guna melakukan investigasi di tempat-tempat terjadinya perusakan itu. 

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Kemudian bakal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di kaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau perusakan APK, jelas masuknya pidana," sebutnya.

Sebagai informasi, bagi pelaku perusakan bakal dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana, pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (*)

Baca Sebelumnya

Peredaran Rokok Ilegal Lumajang Terbesar di Tempursari dan Pronojiwo

Baca Selanjutnya

70 Kali Operasi, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Rokok Ilegal

Tags:

APK OTK Perusakan Bawaslu KPU Kota Madiun pilkada

Berita lainnya oleh Kurniawan

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

8 Oktober 2024 09:34

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

8 Oktober 2024 09:17

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2024 20:55

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

4 Oktober 2024 17:11

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

4 Oktober 2024 16:00

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara  Door to  Door

3 Oktober 2024 21:39

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara Door to Door

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H