KETIK, SITUBONDO – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Situbondo merespons positif wanaca sertifikat atau lencana Pramuka Garuda mendapat perhatian khusus dalam proses rekrutmen anggota TNI dan Polri, Jumat 14 Agustus 2026.
Hal tersebut dinilai layak untuk dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk rekam jejak dan prestasi calon peserta karena untuk meraih predikat Pramuka Garuda membutuhkan proses panjang dan tidak mudah didapatkan.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Situbondo, Ulfiyah menyambut baik wacana tersebut. Bahkan dia sempat berkoordinasi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0823/Situbondo terkait wacana itu.
“Waktu itu menunjukkan informasi mengenai wacana sertifikat Pramuka Garuda bisa menjadi salah satu persyaratan atau pertimbangan dalam penerimaan TNI dan Polri,” jelas Kak Ulfi usai apel besar.
Sertifikat Pramuka Garuda ini benar-benar bisa menjadi salah satu lisensi untuk mereka masuk anggota TNI dan Polri.
Baca Juga:
Ketua Kwarcab Pramuka Situbondo Buka Pesta Siaga Kwartir Ranting Kapongan“Kita semuanya, perjuangan adik-adik Pramuka ini luar biasa. Untuk mendapatkan Pramuka Garuda itu tidak mudah," ujar Kak Ulfi.
Lebih lanjut, Kak Ulfi mengatakan bahwa, predikat Pramuka Garuda tidak diberikan secara instan. Namun, seorang anggota Pramuka harus melalui proses pembinaan dan penilaian yang panjang sebelum mendapatkan lencana atau sertifikat Garuda tersebut.
Untuk mendapatkan Proses Mendapatkan Pramuka Garuda, kata Kak Ulfi, Pramuka harus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) sesuai golongannya. Setelah memenuhi SKU, peserta mendapatkan TKU sesuai tingkatnya.
“Peserta harus memenuhi Syarat Pramuka Garuda (SPG) sesuai golongan Siaga, Penggalang, Penegak, atau Pandega. Persyaratan mencakup kecakapan, keterampilan, sikap, kegiatan, dan pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kak Ulfi.
Baca Juga:
Lepas 32 Pramuka Situbondo ke Jamnas XII, Kak Ulfi Pesan Utamakan Akhlakul KarimahSelanjutnya, dalam mengumpulkan bukti dan atau persyaratan, pembina membantu memeriksa kelengkapan persyaratan. Bukti kegiatan atau prestasi yang diperlukan disiapkan untuk proses penilaian.
Selain itu, lanjut Kak Ulfi, peserta mengikuti ujian atau penilaian SPG yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam Gerakan Pramuka.
“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta ditetapkan sebagai Pramuka Garuda. Setelah lulus, peserta mengikuti upacara pelantikan. Dalam upacara tersebut, Tanda atau Lencana Pramuka Garuda (TPG) disematkan kepada peserta. Peserta juga dapat memperoleh dokumen sertifikat Garuda sebagai bukti pencapaian sesuai administrasi kwartir,” pungkas Kak Ulfi. (*)