Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ultimatum PT Peleburan Emas Benowo

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

16 Sep 2025 13:43

Thumbnail Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ultimatum PT Peleburan Emas Benowo
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat melakukan sidak di PT SJL. (Foto: Tim Cak Yebe)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap PT Suka Jadi Logam (SJL).

Menurutnya, aktivitas peleburan emas perusahaan tersebut harus dihentikan apabila terbukti menjadi sumber pencemaran udara yang dikeluhkan warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya pada Selasa, 16 September 2025.

Menurutnya, perlu dilakukan langkah investigasi melibatkan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat. Pemeriksaan medis terhadap warga terdampak bisa dijadikan bukti sahih untuk proses hukum terhadap perusahaan.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menegaskan bahwa praktik pencemaran lingkungan tidak hanya bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.

Menurut Yona sanksi yang bisa dikenakan mulai dari pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional. Apabila ditemukan unsur pidana, pemilik perusahaan dapat dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.

“Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Seperti diketahui, warga Wisma Tengger mengeluhkan bau menyengat sejak November 2024 yang diduga berasal dari aktivitas PT SJL. Bau tersebut memicu gangguan kesehatan berupa batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama dialami anak-anak serta lansia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan surat peringatan, dan Satpol PP melakukan penyegelan pada Juli 2025, namun hasil sidak terbaru menunjukkan pabrik masih beroperasi.

Cak Yebe sapaan akrab Yona Bagus menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan sehat.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Wakil Bupati Bondowoso Panen Perdana Hasil Inovasi Hortikultura Brokoli Varietas Kaila

Baca Selanjutnya

Eduardo Perez Beberkan Kondisi Diego Mauricio, Siap Main Lawan Semen Padang?

Tags:

Yona Bagus Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya PT SJL surabaya Benowo Benowo Surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H