Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan Proporsional

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

26 Okt 2025 17:26

Thumbnail Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan Proporsional
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi penggunaan tenda hajatan yang menutup akses jalan kampung menuai sorotan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan agar kebijakan itu tidak dibuat secara tergesa tanpa mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal warga kota.

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona, Minggu 26 Oktober 2025.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, sejak dulu masyarakat Surabaya hidup dengan semangat tepo seliro dan tenggang rasa.

Tradisi gotong royong dan saling memahami sudah menjadi napas kehidupan kampung, termasuk dalam urusan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran, hingga acara duka cita.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Yona menegaskan, tidak semua hajatan perlu melalui prosedur izin berlapis hingga ke kepolisian. Ia menilai perlu ada klasifikasi yang jelas antara acara kecil dan besar agar kebijakan tidak mengekang warga.

“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda kecil berukuran satu hingga tiga unit tidak menimbulkan gangguan berarti. Namun, jika panjang tenda sudah melebihi 18 meter, barulah dibutuhkan mekanisme izin lebih lanjut.

“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” tegas Pemilik Yebe Trans ini.

Yona menyebut, pemasangan tenda hajatan umumnya berlangsung singkat dan terkelola dengan baik oleh masyarakat.

Bahkan untuk tenda duka yang berdiri lebih lama, warga sekitar biasanya tetap memahami selama masih ada akses jalan alternatif.

“Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami,” ungkapnya.

Ia menilai, aturan yang ideal adalah izin berjenjang sesuai skala kegiatan. Hajatan kecil cukup disetujui RT/RW dan dikonfirmasi ke lurah, sedangkan acara besar yang mengundang banyak orang bisa dilengkapi izin keramaian dari kepolisian.

“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” tutur Cak Yebe.

Lebih jauh, Ketua Komisi A ini mengingatkan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial. Tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel untuk menggelar acara keluarga. Karena itu, Pemkot harus berhati-hati agar aturan baru tidak menggerus ruh kerukunan kampung di Surabaya.

“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena ini sudah jamak. Sebaiknya tidak perlu disikapi berlebihan, sing penting saling bisa memahami dan tepo sliro. Pun demikian dengan sang sohibul hajat, tidak bersikap semaunya sendiri  harus dipikirkan hak pengguna jalan,” pungkas Yona Bagus Widyatmoko. (*)

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi
Baca Juga:
Tok! Eri Cahyadi Umumkan ASN Pemkot Surabaya WFH Setiap Jumat
Baca Sebelumnya

Bupati Sidoarjo Subandi: BPD Bukan Sekadar Lembaga Pengawas

Baca Selanjutnya

Akhir Tahun di Surabaya Dijamin Meriah, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Ramaikan Parade Juang dan Super Sale

Tags:

Yona Bagus Widyatmoko tenda hajatan Surabaya Komisi A DPRD Surabaya DPRD Surabaya larangan tenda hajatan Pemkot Surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar