Ketua Bawaslu: Pelantikan Pejabat Pemkab Sleman 22 Maret 2024 Harus Dibatalkan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

1 Apr 2024 14:41

Headline

Thumbnail Ketua Bawaslu: Pelantikan Pejabat Pemkab Sleman 22 Maret 2024 Harus Dibatalkan
Bupati Sleman Kustini saat melantik Dewanto Tri Nugroho menjadi Panewu (Camat) Pakem. Meski baru tiga bulan menjabat Panewu Anom (Sekcam) Gamping. Namun Dewanto pada 22 Maret 2024 sudah dipromosikan menjadi Panewu Pakem. (Foto: Humas Pemkab Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan berdasar hasil penelusuran yang dilakukan, Senin (1/4/2024). 

Ternyata pelantikan  39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu, belum mengantongi izin dan diizinkan oleh Mendagri RI sesuai regulasi yang berlaku.

Hasil konsultasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (1/4/2024) menyimpulkan bahwa pelantikan pada 22 Maret 2024 lalu harus dibatalkan.

"Sesuai mekanisme yang ada pada kami. Maka kami lakukan penelusuran. Termasuk ke Kemendagri RI. Penelusuran merupakan bagian dari pengawasan, untuk kami pleno-kan. Nantinya akan jadi temuan atau sekedar saran perbaikan. Kalau saran perbaikan dan di tindaklanjuti oleh Bupati Sleman, maka tidak akan jadi temuan. Namun jika tidak ditindak lanjuti, tentu proses penanganan akan berjalan. Baik secara administrasi maupun  pidana," terang Arjuna.

Baca Juga:
Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Disebutkan, merujuk ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Disebutkan dalam Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adapun tujuannya Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Diungkapkan oleh Arjuna Al Ichsan Siregar kedatangannya konsultasi ke Jakarta bersama dengan Bawaslu Gunungkidul dan didampingi Bawaslu DI Yogyakarta.

Meski hari ini waktunya bersamaan dengan kehadiran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman ke tempat yang sama. Namun kehadiran mereka tidak diterima secara bersamaan.

Baca Juga:
Bupati Sleman Harda Kiswaya Resmikan Jembatan Jatra Winongo Senilai Rp 1,6 Miliar

"BPKP dulu, baru rombongan kami masuk pada kloter berikutnya dan seperti itulah hasilnya," ungkapnya

Untuk selanjutnya, saran Arjuna, Pemkab Sleman harus memenuhi aturan yang berlaku terlebih dahulu untuk melakukan pelantikan yang akan datang.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman akan menyurati Pemkab Sleman agar menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri tersebut. Yakni segera membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Sleman tanggal  22 Maret 2024 lalu.

Setelah pelantikan tersebut dibatalkan (anulir) dan mengembalikan sejumlah pejabat terlantik ke posisi semula.

Berikutnya Pemkab Sleman dapat mengajukan surat permohonan persetujuan pelantikan kepada Mendagri RI. Setelah dapat izin, dengan memenuhi syarat-syarat  yang berlaku. Maka Pemkab Sleman baru dapat melakukan pelantikan kembali. 

Terpisah, Kepala BKPP Sleman R Budi Pramono saat dihubungi  membenarkan kedatangannya ke Jakarta (Kemendagri RI) pada hari ini. Namun R Budi Pramono terkesan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan.

"Maaf mas, belum bisa kami sampaikan karena baru besuk pagi akan kami laporkan ke Ibu Bupati dahulu," jawab R Budi Pramono.

Sebagaimana diketahui proses pelantikan tersebut sempat mencuat seusai Ketik.co.id mendapati dugaan adanya ketentuan yang dilanggar dalam proses pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024, atau sehari setelah batas waktu pelantikan berakhir.

Dugaan adanya pelanggaran pada proses pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 ini semakin menguat dengan turunnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri  bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
SE Mendagri RI tersebut sekaligus menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota. (*)

Baca Sebelumnya

Atlet dan Pelatih Asian Games dan SEA Games 2023 Dapat Bonus, Bupati Bandung: Jangan Lupa Zakat

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan Ikuti Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024

Tags:

pelantikan 22 Maret 2024 Dibatalkan Kemendagri Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024 SE Mendagri Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend