KETIK, BATU – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Junrejo, Kota Batu, berhasil digagalkan setelah pemilik kendaraan memergoki pelaku saat beraksi, Rabu, 29 April 2026.
Seorang pria berinisial MM (36) warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Batu usai sempat terlibat perkelahian dengan korban.
Kasus tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Pelaku diduga berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4882-EAV milik korban berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu di Pujon, Motifnya Karena Emosi di JalanSaat memeriksa kondisi luar melalui jendela, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir dalam keadaan terkunci setang sudah berpindah dari tempat semula.
“Korban kemudian berlari keluar rumah dan berusaha menangkap salah satu orang yang diduga pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka sambil korban berteriak meminta pertolongan warga,” ujar AKP Joko Suprianto, Kamis, 30 April 2026.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang ke lokasi kemudian membantu mengamankan MM. Polisi yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara untuk mengevakuasi tersangka dari kerumunan massa sekaligus melakukan olah TKP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi N-6409-TEB yang diduga dipakai sebagai sarana beraksi, serta dokumen kendaraan milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Baca Juga:
Pemkot Batu Peringati May Day 2026 dengan Nakers Award, Apresiasi Perusahaan Peduli BuruhSaat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu. Penyidik menjerat MM dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya saat memarkir kendaraan di rumah.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, gunakan kunci pengaman tambahan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan dini hari,” kata Iptu Huda Rohman.
Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas. (*)