KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir dengan vonis terhadap tiga terdakwa.
Dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 30 September 2026, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar tersebut.
Ketiga terdakwa yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara telah terpenuhi. Dalam perkara tersebut, terungkap adanya tunggakan dana KUR sekitar Rp12 miliar, sementara sekitar Rp3 miliar telah dilakukan pembayaran.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Liswan berupa hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp250 juta.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Skema Fee 10 Persen di Proyek Chromebook dan SmartBoard Muara Enim, Ada Jatah untuk Bupati hingga PPKApabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain pidana pokok, Liswan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3.394.823.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Berbeda dengan Liswan, Syaifudin alias Udin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan.
Baca Juga:
8 Terdakwa Kasus Kredit BRI Tak Ditahan, Kejati Sumsel: Ada Rekam Medis Penyakit KronisMajelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Untuk uang pengganti, Syaifudin dibebankan sebesar Rp3 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Sapriyadi Susanto dijatuhi hukuman paling tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Sapriyadi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp6,09 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
Sebelumnya, JPU Ulfa Nauliyanti menuntut Sapriyadi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp6 miliar dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.
Liswan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp3 miliar dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sedangkan Syaifudin alias Udin dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta.
Dari uang pengganti yang dituntut terhadap Syaifudin, sebesar Rp68 juta disebut telah dititipkan, sehingga masih tersisa kewajiban Rp3 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, OKI.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU terhadap putusan majelis hakim.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)