Kerugian Milliaran, Mafia Solar Subsidi di Lumajang Aman-aman Saja

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Faizin

21 Sep 2025 19:07

Thumbnail Kerugian Milliaran, Mafia Solar Subsidi di Lumajang Aman-aman Saja
Foto ilustrasi mafia BBM. (Ilustrator:Rihad Humala/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Kerugian akibat penyalahgunaan dan perdagangan BBM subsidi di Lumajang terhitung mencapai puluhan milliar setiap bulannya.

Angka ini bisa dihitung dari selisih harga beli para tengkulak ke SPBU dan harga jual para tengkulak ke kalangan usaha yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi. Menurut pelaku yang berhasil ditemui media ini, dengan harga beli Rp 7.100 di SPBU dan harga jual kembali dengan harga Rp 9.000, maka setiap liternya mereka meraup keuntugan Rp 1.900 perliter.

"Jika satu truk bisa membawa 2 ribu liter dalam satu malam, maka satu truk bisa untung Rp 3,8 juta dalam satu malam. Jika mereka beroperasi penuh dalam satu bulan, keuntugannya bisa mencapai Rp 114 juta untuk satu pemilik truk saja," jelasnya.

Sementara media ini memperoleh informasi, satu pelaku bisa memiliki satu sampai dua truk, bahkan lebih.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Jika di Lumajang misalnya ada 40 truk yang digunakan untuk bisnis BBM illegal ini maka bisa dihitung sebenarnya seberapa besar selisih harga yang seharusnya angka miliaran tersebut tidak dinikmati para tengkulak dan pengguna solar subsidi yang seharusnya mereka menggunakan BBM Non Subsidi.

Sayangnya praktik perdagangan bio solar ini sampai sekarang masih tetap aman-aman saja.

Polres Lumajang seperti belum mengetahui hal ini, walaupun pelakunya sebenarnya dengan mudah bisa diketahui. Sumber kami dari kalangan tokoh masyarakat di Lumajang menyebut perdangan solar secara illegal ini seperti sengaja dibiarkan.

"Kalau mau nangkap sebenarnya mudah, tinggal mengintai ke SPBU maka dengan mudah bisa diketahui," ujar sumber kami.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Sementara itu Pengacara Senior Lumajang Mahmud SH kepada media ini mengatakan, penyalahgunaan apalagi memperdagangkan BBM subsidi untuk kepentingan usaha bisa dipidana selama 6 tahun dengan denda sampai Rp 6 milliar.

“Perdagangan solar industri saja harus berijin. Kalau benar solar bersubsidi diperdagangkan untuk kepentingan industri atau usaha sangsinya sebenrnya cukup berat. Menimbun saja dilarang kok, apalagi sampai memperdagangkan tanpa izin dengan peruntukan yang salah, maka kesalahannya berlapis ini,” urai Mahmud SH, sembari penunjuk Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). (bersambung)

Baca Sebelumnya

Ribuan Jiwa di Sitiarjo Terdampak Banjir, Bupati Malang dan Kapolres Salurkan Bantuan

Baca Selanjutnya

Atap Teras Gedung KPT Brebes Ambruk saat Perbaikan, Tiga Pekerja Luka-Luka

Tags:

mafia solar subsidi Lumajang berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H