Keramas Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya

Jurnalis: Fariha Al Jihan
Editor: Rahmat Rifadin

7 Mar 2026 04:31

Thumbnail Keramas Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Orang yang sedang keramas. (Foto: Fariha Al Jihan/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadan, aktivitas sehari-hari dapat membuat tubuh terasa lelah dan berkeringat. Dalam kondisi tersebut, sebagian orang memilih mandi atau keramas untuk menyegarkan diri.

Saat menjalankan ibadah puasa, sering muncul berbagai pertanyaan terkait aktivitas sehari-hari yang dilakukan pada siang hari. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum keramas ketika sedang berpuasa. Keraguan ini biasanya muncul karena adanya kekhawatiran air akan masuk ke dalam mulut atau telinga dan berpotensi membatalkan puasa.

Menurut kajian Buya Yahya dalam unggahan YouTube resminya pada 20 Februari 2026, seseorang yang sedang berpuasa tetap diperbolehkan mandi kapan saja. Hal yang sama juga berlaku untuk keramas. Aktivitas tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa.

Hal yang perlu diperhatikan adalah larangan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, termasuk telinga “Sebab yang dilarang adalah dengan sengaja masuk ke lubang telinga,” ujarnya.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa ketika keramas air pasti akan masuk ke telinga. Jika khawatir hal tersebut terjadi, maka sebaiknya keramas dilakukan dengan lebih hati-hati.

Terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib. Misalnya ketika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur. Dalam keadaan tersebut, ia wajib melaksanakan mandi besar atau mandi junub sebagai bentuk bersuci dari hadas besar.

Ketika mandi junub, seseorang harus mengguyur seluruh tubuh, termasuk kepala, dengan air. Apabila dalam proses tersebut air masuk ke telinga tanpa disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini karena masuknya air terjadi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kewajiban mandi besar.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan Saifuddin Syadiri dalam unggahan resminya pada 28 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai mandi saat berpuasa dapat ditemukan dalam kitab Nihayatuz Zain. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mandi terbagi menjadi tiga macam.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

Pertama, mandi wajib, seperti mandi karena hadas besar akibat junub, haid, maupun nifas. Kedua, mandi sunah, seperti mandi untuk menghadiri salat Jumat atau menghadiri suatu perkumpulan tertentu. Ketiga, mandi mubah, yaitu mandi yang dilakukan sekadar untuk menyegarkan tubuh atau membersihkan diri.

Apabila seseorang melakukan mandi wajib atau mandi sunah, kemudian tanpa sengaja ada air yang masuk ke dalam perut melalui mulut, hidung, atau lubang tubuh yang terbuka, maka puasanya tidak batal.

Berbeda halnya jika seseorang mandi di sungai, kolam, atau tempat lain dengan cara menyelamkan seluruh tubuh ke dalam air. Apabila dalam kondisi tersebut air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, maka puasanya dapat menjadi batal.

Sementara itu, jika mandi yang dilakukan adalah mandi mubah, seperti mandi untuk menyegarkan tubuh, seseorang yang sedang berpuasa perlu lebih berhati-hati. “Adapun jika mandinya adalah mandi mubah, seperti untuk menyegarkan tubuh, lalu tanpa sengaja air masuk melalui mulut atau hidung hingga ke dalam perut, maka puasanya batal,” jelasnya.

Karena itu, orang yang sedang berpuasa dan ingin mandi atau keramas bukan karena mandi wajib atau mandi sunah dianjurkan untuk lebih berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh. (*)

Baca Sebelumnya

Libur Lebaran 2026: Kota Batu Sambut 1,1 Juta Wisatawan, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Baca Selanjutnya

Bupati Bangkalan Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Pasukan Kuning di Bulan Ramadan

Tags:

keramas siang hari puasa ramadan Mandi wajib

Berita lainnya oleh Fariha Al Jihan

50 Ribu Muslimat NU Jabar Gaungkan Perdamaian Dunia, Gubernur Khofifah Pimpin Seruan damai ke PBB

19 April 2026 11:44

50 Ribu Muslimat NU Jabar Gaungkan Perdamaian Dunia, Gubernur Khofifah Pimpin Seruan damai ke PBB

Plt Kadis ESDM Jatim Ditunjuk,  Gubernur Khofifah Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Jamin Layanan Publik Tetap Optimal

18 April 2026 14:12

Plt Kadis ESDM Jatim Ditunjuk, Gubernur Khofifah Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Jamin Layanan Publik Tetap Optimal

Soft & Chic: Tren Rambut Bondol ala Korean Look 2026

18 April 2026 02:15

Soft & Chic: Tren Rambut Bondol ala Korean Look 2026

Ozora Bongkar Luka Kekuasaan: Kisah Nyata Penganiayaan Brutal Kini Trending No.2 di Netflix

17 April 2026 12:30

Ozora Bongkar Luka Kekuasaan: Kisah Nyata Penganiayaan Brutal Kini Trending No.2 di Netflix

Sinkronkan Program Presiden, Gubernur Khofifah Perkuat UMKM Jatim Adaptif di Era AI

17 April 2026 10:38

Sinkronkan Program Presiden, Gubernur Khofifah Perkuat UMKM Jatim Adaptif di Era AI

Cuaca Tak Menentu? Ini Tips dan Trik Jaga Kondisi Tubuh di Musim Pancaroba

17 April 2026 04:00

Cuaca Tak Menentu? Ini Tips dan Trik Jaga Kondisi Tubuh di Musim Pancaroba

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend